logo Kompas.id
NusantaraProses Penarikan Obat...
Iklan

Proses Penarikan Obat Berbahaya di Palembang Butuh Waktu Dua Minggu

Pemkot Palembang mendesak agar lima jenis obat sirop yang memiliki kandungan pencemar etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas segera ditarik dari peredaran. Kasus gagal ginjal sudah mengkhawatirkan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
Aktivitas di salah satu apotek di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/10/2022). Semua jenis obat sirup dilarang beredar untuk sementara waktu sembari menunggu hasil penelitian lebih lanjut.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Aktivitas di salah satu apotek di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/10/2022). Semua jenis obat sirup dilarang beredar untuk sementara waktu sembari menunggu hasil penelitian lebih lanjut.

PALEMBANG,KOMPAS-Proses penarikan kembali lima obat sirop yang memiliki kandungan pencemar etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas di Palembang membutuhkan waktu paling lambat dua minggu. Tidak hanya menjadi tanggung jawab distributor, proses ini juga membutuhkan perhatian pemerintah daerah.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Sumatera Selatan Saryono mengatakan, sudah berkoordinasi dengan perusahaan besar farmasi, distributor dan sub distributor untuk menarik lima produk yang dianggap tidak aman karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000