Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule menjadi saksi ke-80 yang diperiksa oleh tim penyidik Polda Jatim dalam pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 jiwa dan melukai 604 jiwa di Malang.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·4 menit baca
IVAN DWI KURNIA PUTRA
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Kehadiran Iriawan berkaitan dengan kelanjutan proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022.
SURABAYA, KOMPAS — Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022). Ia menjadi saksi ke-80 yang diperiksa untuk mengungkap insiden berdarah sepak bola yang mengakibatkan kematian 133 jiwa dan 604 jiwa terluka di Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Iriawan alias Iwan Bule diperiksa selama 5 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim di Surabaya. Iriawan memasuki ruang penyidik sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.00 WIB. Penjabat Gubernur Jawa Barat ini dicecar dengan 45 pertanyaan oleh tim penyidik.
Menurut Iriawan, pemeriksaan dirinya terkait dengan Tragedi Kanjuruhan seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Seusai laga, terjadi insiden dengan korban jiwa tertinggi kedua di dunia dalam kerusuhan sepak bola. ”Saya telah mengikuti, melaksanakan pemanggilan di Polda Jatim, alhamdulillah sudah selesai,” katanya seusai pemeriksaan.
Iriawan melanjutkan, dirinya meminta maaf atas pengajuan penundaan pemeriksaan. Mantan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional ini seharusnya diperiksa pada Selasa (18/10/2022). Pengajuan penundaan karena Iriawan menghadiri kegiatan yang sudah dijadwalkan sejak lama. ”Mohon maaf, kemarin pemanggilan pertama belum bisa hadir karena ada kegiatan di Kuala Lumpur (Malaysia),” ujarnya.
Iriawan menolak menjawab materi pemeriksaan, tetapi melimpahkan kepada juru bicara, yakni Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jatim dan anggota Komite Eksekutif PSSI.
Menurut Ahmad, Iriawan dimintai keterangan seputar kewenangan dan tugas di PSSI. Selain itu, hubungan dengan operator Liga 1, yakni PT Liga Indonesia Baru, klub, panitia pelaksana, dan pemrograman suatu laga. ”Pemeriksaannya lancar,” katanya.
CHRISTINA MUTIARANI JEINIFER SINADIA
Presiden Federasi Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni Infantino dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochammad Iriawan sedang berpose seusai pertemuan di kantor PSSI, Arena Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Tentang jadwal pertandingan, termasuk Arema FC dan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) malam, yang berisiko tinggi dalam keamanan, lanjut Ahmad, merupakan kewenangan penuh dari operator atau LIB. ”Kewenangan pelaksanaan ada di LIB,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 80 saksi untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan. Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam tersangka, yakni tiga sipil dan tiga anggota Polri.
Para tersangka tersebut, antara lain, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Ahmad, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman.
Tim penyidik juga telah menjalankan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta bentukan Presiden Joko Widodo yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Moh Mahfud MD. Salah satunya, rekonstruksi insiden, tetapi dilaksanakan di Stadion Polda Jatim di Surabaya, bukan di tempat kejadian perkara di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, ibu kota Kabupaten Malang.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi di Stadion Polda Jatim untuk mempercepat proses penyidikan. ”Kewenangan tim penyidik sehingga rekonstruksi tidak harus di TKP,” katanya seusai jumpa pers setelah rekonstruksi, Rabu (19/10/2022).
Rekonstruksi bertujuan melihat peran tiga tersangka anggota Polri dalam penembakan gas air mata. Untuk kepentingan rekonstruksi, dihadirkan 54 orang, termasuk tiga tersangka, saksi-saksi dari anggota Polri, dan pemeran pengganti untuk suporter yang terlibat insiden dengan aparat keamanan.
Penembakan gas air mata yang mengakibatkan kematian massal sepatutnya dipandang sebagai pelanggaran HAM.
Tim penyidik menjerat tiga tersangka dengan pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Pasal 359 menyebutkan, kesalahan (kealpaan) mengakibatkan orang lain meninggal diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
Adapun Pasal 360 Ayat 1 terkait dengan kesalahan mengakibatkan orang lain luka berat diancam pidana setara pelanggaran Pasal 359. Pasal 360 Ayat 2 menyebutkan, kesalahan menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa diancam pidana maksimal 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp 4.500.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Spanduk bernada tuntutan untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan masih terpampang di sejumlah titik di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, sebagaimana diabadikan pada Kamis (20/10/2022) atau 20 hari pascatragedi yang menewaskan ratusan suporter Arema itu.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Jaringan dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Habibus Shalilin mengatakan, Tragedi Kanjuruhan terkait tindak kekerasan aparat keamanan secara sengaja dan sistematis terhadap suporter (Aremania). Tindakan itu bukan sekadar melibatkan pelaku atau aktor lapangan, tetapi juga aparatur keamanan dengan jabatan tinggi.
Meski Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dan Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta Karokaro telah dicopot dan diganti, dalam pandangan LBH, mereka seharusnya juga dikenai proses hukum. Pengusutan Tragedi Kanjuruhan jangan berhenti pada unsur tindak pidana atau kejahatan biasa dalam hal pelanggaran KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
”Penembakan gas air mata yang mengakibatkan kematian massal sepatutnya dipandang sebagai pelanggaran HAM,” kata Habibus.
Berdasarkan dokumen Laporan TGIPF, ada enam jenis senjata gas air mata yang dibawa oleh Brimob Polda Jatim dalam pengamanan di Kanjuruhan dengan kaliber 37/388 milimeter dan 44 milimeter serta beramunisi gas air mata asap (smoke) dan serbuk (powder). Semua senjata gas air mata ditembakkan oleh Brimob dan Sabhara selaku dalmas atau pengendali massa, tetapi yang paling banyak ditembakkan ialah tipe Anti Riot Infinity Caliber 37/38 mm. Senjata itu berjarak tembak 20-50 meter.