Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Sabu Sitaan, Pengawasan Barang Bukti Harus Dievaluasi
Kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu hasil sitaan oleh Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap barang bukti. Evaluasi mesti dilakukan.
PADANG, KOMPAS — Kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu hasil sitaan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra menunjukkan lemahnya pengawasan. Selain hukuman berat bagi tersangka, pengawasan barang bukti harus dievaluasi.
Dosen hukum pidana Universitas Andalas Edita Elda, ketika dihubungi di Padang, Sabtu (15/10/2022), berpendapat, dijualnya barang bukti sabu 5 kg yang diganti dengan tawas menunjukkan lemahnya pengawasan aparat. Hal tersebut mesti dievaluasi menyeluruh.
Menurut Edita, jika benar sabu 5 kg itu telah diganti dengan tawas, itu dilakukan secara terstruktur. “Itu bisa diindikasikan apakah selama ini ada praktik seperti itu hanya saja belum ketahuan. Hal-hal itu harus jadi perhatian serius, bentuk pengawasan terhadap barang sitaan yang jadi barang bukti kasus,” kata Edita.
Sebelumnya, Kepala Polda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (15/10/2022), karena diduga terlibat kasus penjualan sabu kepada pengedar di Jakarta. Ia diduga sebagai pengendali 5 kg sabu yang dijual melalui bawahannya di Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Sabu seberat 5 kg tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disisihkan dalam pemusnahan 41,4 kg di Polres Bukittinggi pada Rabu (15/6/2022) lalu. Pada kesempatan itu, sesuai kesepakatan bersama penyidik, jaksa penuntut umum, dan Polda Sumbar, barang bukti yang dimusnahkan hanya 35 kg, sisanya disimpan sebagai sampel barang bukti di pengadilan.
Edita melanjutkan, untuk memastikan barang bukti sesuai temuan awal, aparat penegak hukum yang berwenang mesti mengecek kembali dan melakukan uji laboratorium. Keaslian barang, bobotnya, dan sebagainya harus sesuai agar tidak terjadi penyelewengan.
Menurut Edita, kasus pengedaran narkotika oleh apara penegak hukum sangat mengecewakan. Ada tiga hal yang memberatkan, yaitu status sebagai penegak hukum, penjualan narkotika, dan penyelewengan barang bukti dan menjadikannya transaksional.
”Saya melihat ini harus jadi perhatian pada pemberat pidananya. Dia sebagai penegak hukum yang justru merusak/meruntuhkan tata hukum itu sendiri,” ujar Edita. Oleh sebab itu, tersangka mesti disidang etik dan disiplin. Jika terbukti, mesti harus dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), selain juga diproses secara hukum pidana.
Baca Juga: Ditangkap karena Narkotika, Irjen TM Pernah Ungkap Kasus Sabu Terbesar di Sumbar
Sementara itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sumbar Fajar Rusvan mengatakan, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dengan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, ia mendorong Kepala Kepolisian RI benar-benar adil dalam memproses kasus ini.
”Kami tidak tahu ada motivasi apa di belakang kasus ini, tapi yang jelas kalau bicara narkoba, kasus ini kan mencoreng nama baik kita semua. Artinya, kami dari civil society, sudah berupaya mengurangi (peredaran narkotika), kalaupun tidak bisa menghabisi secara langsung, minimal dengan kampanye sudah berupaya mengurangi,” katanya.
Fajar melanjutkan, dijualnya barang bukti narkotika itu menandakan kurangnya pengawasan. Hal itu mesti menjadi catatan khusus karena kasus pengungkapan peredaran narkotika 41,4 kg itu merupakan yang terbesar dilakukan polisi di Sumbar. “Kita perlu duduk bersama, kenapa bisa (diselewengkan) seperti itu,” ujarnya.
Dia sebagai penegak hukum yang justru merusak/meruntuhkan tata hukum itu sendiri. (Edita Elda)
Ditambahkan Fajar, Indonesia, termasuk Sumbar, saat ini dalam situasi darurat penyalahgunaan narkotika. Untuk memutus mata rantainya, semua pihak yang terlibat mesti ditindak secara adil.
Kepala Kepolisian RI Jendera Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10/2022) sore, di Jakarta, mengumumkan Kapolda Sumbar itu ditangkap karena terlibat dalam kasus pengedaran narkotika. ”Irjen TM (Teddy Minahasa) telah dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Listyo.
Listyo menjelaskan, penangkapan Irjen TM bermula dari pengungkapan kasus peredaran narkotika beberapa hari lalu oleh Polda Metro Jaya. Saat itu, ada tiga warga sipil yang ditangkap polisi.
Polisi mengembangkan kasus itu sehingga ditemukan keterlibatan anggota polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) dan komisaris (kompol) yang juga menjabat kepala polsek. Dari temuan itu, polisi terus mengembangkan kasus dan mengarah kepada pengedar dan anggota polisi berpangkat ajun komisaris besar (AKBP) yang juga mantan Kepala Polres Bukittinggi.
”Dari situ kemudian kami melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM,” kata Listyo.
Listyo meminta Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi segera memeriksa pelanggaran etik oleh Irjen TM untuk kemudian diproses dengan acaman hukuman penghentian tidak dengan hormat (PTDH). Kepala Polda Metro Jaya juga diminta melanjutkan proses hukum pidana para pelaku.
”Ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas masalah narkoba. Ini juga peringatan bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa dalam keterangan pers, Jumat (14/10/2022), di Polres Jakarta Pusat, mengatakan, pihaknya menangkap sejumlah anggota kepolisian aktif terkait dengan kasus tindak pidana narkotika. Salah satu anggota polisi itu adalah Inspektur Jenderal Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat. Penangkapan Teddy merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus serta penangkapan tersangka sebelumnya.
Berdasarkan keterangan tersangka D yang berpangkat Ajun Komisaris Besar, yang merupakan anggota Polda Sumbar dan mantan Kepala Polres Bukit Tinggi, dirinya mendapat perintah dari Teddy untuk mengambil 5 kg dari 41 kg sabu. Dari 5 kg sabu itu, barang bukti sebanyak 3,3 kg sabu sudah disita polisi dan 1,7 kg sabu diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
”Irjen Pol TM sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Kami masih dalami, tapi dari keterangan D itu perintah dari Bapak TM,” kata Mukti.
Mukti mengatakan, kasus ini melibatkan juga beberapa anggota polisi aktif lainnya, yakni Komisaris KS, Kepala Polsek Kalibaru; dan Ajun Inspektur Satu J, anggota Polres Tanjung Priok. Barang bukti yang disita sebanyak 305 gram sabu yang ditemukan di kantor Komisaris KS. Lalu, polisi juga menangkap tersangka AD, anggota Polres Metro Jakarta Barat.