Pemeriksaan Tiga Polisi Berstatus Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Ditunda
Tiga anggota Polri berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan meminta penundaan pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka beralasan belum didampingi kuasa hukum.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menunda pemeriksaan tiga anggota polisi berstatus tersangka tragedi Kanjuruhan, Selasa (11/10/2022). Penundaan itu diminta ketiganya dengan alasan belum didampingi kuasa hukum.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, Sabtu (1/10) malam seusai laga Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Kejadian itu mengakibatkan 131 tewas, 67 luka berat, dan 345 luka ringan hingga sedang. Dua korban tewas adalah dua anggota Polri.
Terkait tragedi tersebut, enam orang lantas ditetapkan tersangka. Tiga di antaranya anggota polisi, yaitu Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Ahmad, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman.
Sementara tiga lainnya berasal dari sipil, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, dan security officer Suko Sutrisno. Selain itu, Mabes Polri mencopot Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dan Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta Karokaro.
Hingga Selasa petang, baru dua yang diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Akhmad Hadian Lukita akan diperiksa pada Rabu (12/10). Sementara itu, tiga anggota Polri telah datang, tetapi meminta penundaan pemeriksaan.
”Mereka (anggota polisi) mohon waktu untuk diundur karena tidak didampingi kuasa hukum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto.
Polda Jatim sebenarnya menyiapkan bantuan hukum bagi ketiga anggotanya yang terkena masalah hukum. Namun, penetapan pengacara bergantung pada tiga tersangka, apakah menunjuk dari institusi (Polda Jatim) atau dari luar lembaga.
Ditanya status jabatan tiga tersangka itu, Dirmanto mengatakan belum ada perubahan. Namun, ketiga anggota telah dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran hukum pidana. Proses administrasi terkait jabatan ketiga anggota yang menjadi tersangka itu juga tengah berlangsung.
Adapun materi pemeriksaan terhadap Abdul Haris dan Suko Sutrisno belum dapat diungkap. Dirmanto beralasan pemeriksaan masih berlangsung. ”Kalau tidak selesai hari ini berlanjut besok dan seterusnya,” ujarnya.
Abdul Haris dan Suko Sutrisno datang sekitar pukul 10.30 di Polda Jatim. Mereka didampingi pengacara. Hanya Abdul Haris yang memberi pernyataan singkat sebelum pemeriksaan. ”Saya menghormati proses hukum. Untuk (keterangan) selanjutnya dengan kedua kuasa hukum, ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan, para tersangka dikenai pelanggaran aturan berbeda. Tiga anggota Polri dijerat dengan pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Tiga tersangka lainnya juga dikenakan pelanggaran dua pasal KUHP itu dan atau pelanggaran Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Peran para tersangka, antara lain Kabag Ops tak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa meski mengetahui adanya larangan pemakaian benda tersebut dalam Regulasi FIFA tentang Keamanan dan Keselamatan Stadion. Danki 3 Brimob dan Kasat Samapta memerintahkan anggota memakai gas air mata dalam pengendalian massa seusai laga sehingga memicu kepanikan dan kericuhan yang berujung kematian massal.
Mereka disangka memenuhi pelanggaran KUHP yakni karena kesalahan (kealpaan) mengakibatkan orang lain mati, mendapat luka-luka berat, luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.
Sementara itu, Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton. Sedangkan Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko bahkan memerintahkan panitia untuk meninggalkan pintu gerbang stadion saat terjadi insiden penembakan gas air mata yang berujung kematian massal.
Akhmad Hasan Lukita juga seharusnya memastikan seluruh stadion untuk laga sepak bola di Indonesia memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, Stadion Kanjuruhan yang ditunjuk oleh LIB untuk laga Arema melawan Persebaya itu belum memenuhi persyaratan karena masih memakai hasil verifikasi pada 2020.
Mereka disangka melanggar UU Keolahragaan terutama dalam hal penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.