Jalan Nasional di Kalsel Longsor akibat Tambang, Warga Dirugikan
Jalan nasional Trans-Kalimantan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, longsor akibat aktivitas pertambangan batubara. Kerusakan infrastruktur itu menghambat kelancaran arus lalu lintas dan merugikan warga.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Badan jalan nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, longsor diduga akibat aktivitas pertambangan batubara. Jalan yang longsor itu belum juga ditangani dengan baik sehingga menghambat kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Sejak akhir September 2022, jalan nasional di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, itu ambles dan longsor. Jalan tersebut merupakan jalan Trans-Kalimantan lintas selatan Kalsel, penghubung Kalsel dengan Kalimantan Timur. Badan jalan yang longsor berdekatan dengan lubang bekas galian tambang batubara dan juga aktivitas pertambangan yang masih aktif beroperasi.
Bambang Sucipto, tokoh masyarakat Satui, menuturkan, longsornya jalan nasional di Kilometer 171 sangat merugikan masyarakat setempat. Sedikitnya 23 keluarga di Satui terdampak langsung karena tanah dan bangunan tempat tinggal mereka ikut ambles dan rusak. Mereka pun terpaksa mengungsi ke tempat lain.
Hampir setiap hari terjadi antrean panjang kendaraan untuk melintasi jalan yang longsor karena diberlakukan sistem buka-tutup satu arah. Kendaraan dari Banjarmasin menuju Batulicin, Tanah Bumbu, ataupun sebaliknya dari Batulicin menuju Banjarmasin harus bergantian lewat. Aktivitas warga juga terganggu karena adanya antrean panjang kendaraan di jalan raya Satui.
”Jalan nasional itu sebetulnya tidak layak dilewati lagi karena sudah tidak memenuhi faktor standar keamanan jalan raya. Namun, masyarakat tidak punya pilihan karena jalan alternatifnya juga jelek dan licin,” kata Bambang saat dihubungi dari Banjarmasin, Senin (10/10/2022).
Sejak jalan nasional di Satui longsor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanah Bumbu bersama Kepolisian Resor Tanah Bumbu sudah melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan roda empat, mulai dari minibus, bus, hingga truk. Jalur alternatif itu melalui jalan angkutan batubara yang masih berupa jalan tanah merah.
Menurut Bambang, penanganan jalan rusak di Satui sangat lamban. Penanganan darurat dengan penimbunan di lokasi jalan yang longsor sejauh ini tidak menyelesaikan persoalan, bahkan justru menimbulkan masalah baru. Beberapa mobil terbenam di tengah jalan karena nekat melintas sehingga semakin memperparah kemacetan.
”Kerusakan jalan Trans-Kalimantan ini adalah masalah darurat karena menyangkut urat nadi perekonomian masyarakat dan keselamatan rakyat pengguna jalan raya. Ini bukan hanya masalah Tanah Bumbu, melainkan juga masalah Kalsel dan masalah nasional,” katanya.
Bambang pun meminta pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk segera mengatasi kerusakan jalan nasional di Satui. Jika kerusakan itu akibat aktivitas perusahaan tambang, pihak perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban. ”Gubernur, kepala polda, dan komandan korem harus segera bersikap,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Agus Rismalian Nor selaku kuasa hukum 23 keluarga korban terdampak longsor di Satui menyampaikan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen tanggapan masyarakat atas laporan hasil penilaian tanah dan bangunan terdampak tanah ambles, yang diduga akibat aktivitas pertambangan batubara.
Klien kami sudah mengusulkan nilai penggantian yang diharapkan.
Dokumen tanggapan itu diserahkan langsung kepada Camat Satui Kadri Mandar. Penyerahan dilakukan di tengah jalan nasional Kilometer 171, Senin (10/10/2022). Kepala Polsek Satui Inspektur Satu Hardaya turut mendampingi Camat Satui dan menyaksikan penyerahan dokumen tanggapan dari kuasa hukum warga terdampak.
”Setelah diserahkan tanggapan laporan hasil penilaian itu, pihak warga korban terdampak akan menunggu tim independen untuk segera memfasilitasi mediasi terkait kepastian proses penggantian rumah dan tanah milik para korban terdampak,” ujar Agus.
Terkait hasil penilaian tanah dan bangunan yang rusak, menurut Agus, 23 korban terdampak sepakat tidak menyetujui atau menolak hasil penilaian dari tim independen. Warga melalui kuasa hukumnya, Kantor Bantuan Hukum MK Justice, menuntut nilai penggantian yang sesuai kepada tim independen. ”Klien kami sudah mengusulkan nilai penggantian yang diharapkan,” katanya.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, jalan yang longsor di Satui berstatus jalan nasional sehingga kewenangan dalam penanganan berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel.
”Untuk penanganan jalan yang longsor itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Tanah Bumbu dan BPJN Kalimantan Selatan,” ujarnya.