Darurat Sosial Geng Motor, Kota Jambi Berlakukan Jam Malam
Saat jam malam berlaku di Kota Jambi mulai pukul 22.00-04.30, anak muda dilarang berkumpul dan berkonvoi kendaraan bermotor.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pascapenetapan status darurat sosial kriminalitas remaja bermotor, Pemerintah Kota Jambi memberlakukan jam malam. Mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WIB dilarang ada aktivitas berkumpul ataupun konvoi bermotor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, pemberlakuan jam malam ditetapkan dalam Instruksi Wali Kota Jambi Syarif Fasha Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan/Pengawasan terhadap Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi. ”Pemberlakuan jam malam ini sebagai turunan dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang status darurat sosial keberadaan geng motor,” ujar Abu, Rabu (5/10/2022).
Penetapan Darurat Sosial itu tertuang dalam SK Wali Kota Jambi Nomor 356 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 26 September lalu. SK berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
Abu Bakar menjelaskan, selama berlakunya jam malam, aktivitas berkumpul lebih dari dua orang dalam bentukpawai atau konvoikendaraanbermotor,khususnya oleh remaja, dilarang. Aktivitas di luar rumah hanya diperbolehkan terkait adanyakeperluanmendesak dandidampingioleh keluarga atau orangtua.
Terkait itu, aparat penegak hukum diinstruksikan berpatroli. Warga yang kedapatan melanggar dapat dikenai tindakan berupa teguran serta pembubaran. Setiap remaja akan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Selanjutnya, remaja itu akan dikembalikan ke orangtuanya. Akan ada pula pembinaan oleh aparat gabungan kepolisian dan TNI serta tokoh masyarakat dan agama. Selain itu, juga dilakukan bimbingan dari psikolog. Penerapan proses hukum akan menurut pada aturan yang berlaku.
Sesuai instruksi, tiap-tiap rukun tetangga (RT) juga diminta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan atau siskamling. Tim di tingkat kelurahan dan kecamatan diminta melaporkanhasil kegiatanpengawasannya secara berkala kepadaWali KotaJambidanjajaran forum komunikasi pimpinan daerah.
Abu menegaskan, penerapan ini menyusul ditetapkannya status kedaruratan sosial terhadap aktivitas kelompok kriminalanak bermotordi Jambi yangdinilai makin meresahkan. Lewat status darurat sosial, penanganan di lapangan diharapkan berjalan cepat.
Terbitnya SK ini menyusul pembahasan wali kota dan jajarannya bersama Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Komisaris Besar Eko Wahyudi pada 26 September lalu. Dari rapat itu, disimpulkan aktivitas remaja geng motor telah sangat meresahkan di Jambi sehingga perlu dibuat langkah khusus.
Data Polresta Jambi, Juli-September 2022, sebanyak 137 anggota geng motor terjaring aparat saat beraksi di jalanan. Beberapa di antaranya melukai warga yang tengah beraktivitas di kedai maupun di sekitar perumahan. Sebagian besar dari para kriminal itu masih mengenyam pendidikan sekolah menengah pertama hingga menengah atas.
Kasus yang terbaru, 1 Oktober lalu, aparat menangkap 10 remaja pada dua lokasi berbeda. Yang pertama, tiga remaja tertangkap dalam razia di kawasan Paal 5, Kotabaru, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dua jam kemudian, aparat meringkus lagi tujuh remaja bermotor yang tengah berencana menyerang geng lainnya di Perumahan Garuda, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Sebelum penyerangan terjadi, mereka telah diringkus aparat.
Melihat situasi itu, kata Eko, kini aparat terus berpatroli pada malam hari hingga menjelang dini hari. Jam-jam tersebut paling rawan tindakan kriminal geng remaja bermotor. Pihaknya pun mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengurangi aktivitas di luar rumah pada malam hari.
Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan para pemangku kebijakan terkait detail penerapan instruksi di lapangan. ”Sedang kami diskusikan dengan seluruh stakeholder,” ujarnya.