logo Kompas.id
NusantaraDarurat Sosial Geng Motor,...
Iklan

Darurat Sosial Geng Motor, Kota Jambi Berlakukan Jam Malam

Saat jam malam berlaku di Kota Jambi mulai pukul 22.00-04.30, anak muda dilarang berkumpul dan berkonvoi kendaraan bermotor.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Ilustrasi barang bukti yang disita polisi dari sejumlah tindak kejahatan jalanan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ilustrasi barang bukti yang disita polisi dari sejumlah tindak kejahatan jalanan.

JAMBI, KOMPAS — Pascapenetapan status darurat sosial kriminalitas remaja bermotor, Pemerintah Kota Jambi memberlakukan jam malam. Mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WIB dilarang ada aktivitas berkumpul ataupun konvoi bermotor.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, pemberlakuan jam malam ditetapkan dalam Instruksi Wali Kota Jambi Syarif Fasha Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan/Pengawasan terhadap Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi. ”Pemberlakuan jam malam ini sebagai turunan dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang status darurat sosial keberadaan geng motor,” ujar Abu, Rabu (5/10/2022).

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000