Bea Cukai Tangkap Tanker Penyelundup BBM Senilai Rp 7,3 Miliar di Kepri
Perairan timur Sumatera masih menjadi titik rawan kegiatan ilegal di Indonesia. Hal itu tecermin dari beberapa kali penindakan aparat Bea Cukai dan Bakamla terhadap sejumlah tanker pengangkut solar ilegal.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan 14 kegiatan ilegal di perairan Indonesia bagian barat. Salah satu kasus terbesar adalah penangkapan kapal pengangkut 629,3 kiloliter bahan bakar minyak ilegal di Kepulauan Riau pada 25 September lalu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di Batam, Rabu (5/10/2022), mengatakan, Kapal Tanker (MT) Zakira itu ditangkap petugas dalam operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022. Jenis BBM yang diangkut secara ilegal oleh kapal itu adalah solar industri (high speed diesel/HSD).
”Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean (dari luar negeri). Kemudian dimasukkan ke daerah pabean (dalam negeri) tanpa dilengkapi manifes,” kata Askolani.
Dia menuturkan, informasi mengenai kegiatan ilegal yang dilakukan MT Zakira pertama kali diterima oleh Kapal Patroli BC 7005 pada 20 September 2022. Setelah itu, Kapal BC 7005 mengintai pergerakan MT Zakira selama lima hari berturut-turut.
Saat itu, MT Zakira terpantau radar tengah berada di perairan sebelah timur Teluk Penawar, Malaysia. Selain itu, terpantau juga sejumlah kapal berukuran lebih kecil mendekat ke MT Zakira. Mereka diduga tengah memindahkan muatan ke MT Zakira.
Pada 25 September, MT Zakira yang berbendera Indonesia terpantau mulai bergerak mengarah ke perairan Indonesia. Akhirnya, tanker itu disergap Kapal BC 7005 di perairan dekat Pulau Karimun Besar, Kepri.
”Dari pemeriksaan petugas, MT Zakira kedapatan mengangkut 629,3 kiloliter HSD yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.
Dia menambahkan, petugas Bea dan Cukai telah menangkap dua orang, yakni nakhoda dengan inisial MI dan anak buah kapal dengan inisial AZ. Dua orang itu kini ditahan di Markas Kepolisian Sektor Pelabuhan Batam sejak 27 September 2022.
Adapun MT Zakira dijadikan barang bukti dan ditahan di dermaga Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam. Menurut Askolani, nilai muatan ilegal MT Zakira ditaksir mencapai Rp 7,3 miliar dan berpotensi menyebabkan negara rugi Rp 1,3 miliar.
Sebelumnya, Bea dan Cukai serta Bakamla juga menangkap MT Blue Star 08 di perairan Batam pada 17 Agustus lalu. Kapal berbendera Guinea Khatulistiwa itu mengangkut 87,48 kiloliter HSD ilegal.
Pada 27 Agustus 2022, Komandan Kapal Negara (KN) Marore-322 Letnan Kolonel Bakamla Yuli Eko Prihartanto mengatakan, MT Blue Star 08 tidak dilengkapi dokumen pengangkutan barang (bill of lading) dan daftar muatan (manifes). Selain itu, rute kapal tersebut juga tidak sesuai dengan surat persetujuan berlayar (port clearance).
Nilai muatan ilegal MT Zakira ditaksir mencapai Rp 7,3 miliar dan berpotensi menyebabkan negara rugi Rp 1,3 miliar.
Operasi penangkapan MT Blue Star 08 merupakan bagian dari Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional 2022. Selain Bakamla, ada lima lembaga pemerintah yang bergabung dalam patroli bersama tersebut.
Lima lembaga itu adalah TNI Angkatan Laut, Kepolisian Air dan Udara, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya dan Perikanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Saat membuka operasi bersama itu pada 23 Agustus lalu, Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia mengatakan, patroli gabungan akan berlangsung selama dua bulan hingga pertengahan Oktober 2022. Sebanyak 17 kapal dikerahkan untuk memberantas kegiatan ilegal di Selat Malaka, Selat Singapura, dan perairan Kalimantan bagian utara.
”Target kami yang pertama adalah (membangun) kebersamaan. Kedua, untuk menurunkan (intensitas) kegiatan ilegal di perairan sehingga pengguna laut lebih nyaman berkegiatan di wilayah Indonesia,” ujarnya.