logo Kompas.id
NusantaraDua Kali Dipanggil Penyidik,...
Iklan

Dua Kali Dipanggil Penyidik, ASN Pemodal Tambang Emas Liar Mangkir

Penyidik Kepolisian Daerah Jambi belum berhasil meminta keterangan dari Y, pemodal usaha tambang emas liar di Sungai Batanghari, meski telah dua kali memanggilnya.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Tambang liar emas merusak ekosistem sungai di Jambi. Perlu penegakan hukum yang serius demi mengakhiri kerusakan lingkungan yang timbul akibat masifnya aktivitas ini. Tampak masyarakat beraktivitas di Batang Bungo yang tercemar, Selasa (7/7/2020).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Tambang liar emas merusak ekosistem sungai di Jambi. Perlu penegakan hukum yang serius demi mengakhiri kerusakan lingkungan yang timbul akibat masifnya aktivitas ini. Tampak masyarakat beraktivitas di Batang Bungo yang tercemar, Selasa (7/7/2020).

JAMBI, KOMPAS — Dua kali memanggil pemilik usaha tambang emas liar di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial Y, penyidik Kepolisian Daerah Jambi belum berhasil memintai keterangan darinya. Y diketahui merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Arief Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah dua kali memanggil Y, pemilik tambang emas ilegal di Batanghari, untuk menjalani pemeriksaan. ”Pemiliknya sudah dua kali dipanggil, tetapi belum juga datang,” katanya, Selasa (4/10/2022).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000