Dua Kali Dipanggil Penyidik, ASN Pemodal Tambang Emas Liar Mangkir
Penyidik Kepolisian Daerah Jambi belum berhasil meminta keterangan dari Y, pemodal usaha tambang emas liar di Sungai Batanghari, meski telah dua kali memanggilnya.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Dua kali memanggil pemilik usaha tambang emas liar di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial Y, penyidik Kepolisian Daerah Jambi belum berhasil memintai keterangan darinya. Y diketahui merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Arief Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah dua kali memanggil Y, pemilik tambang emas ilegal di Batanghari, untuk menjalani pemeriksaan. ”Pemiliknya sudah dua kali dipanggil, tetapi belum juga datang,” katanya, Selasa (4/10/2022).
Aktivitas ilegal yang diduga dimodali Y itu terbongkar setelah aparat gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Jambi menyisir jalur rawan tambang emas liar di Sungai Batanghari, 23 Agustus 2022. Penyisiran itu menyusul masuknya laporan dari masyarakat. Warga mengeluhkan kerusakan dan pencemaran lingkungan sungai. Di jalur itu, diketahui ada lebih dari 20-an dompeng menambang emas dari atas sungai.
”Kami langsung operasi. Tiga pekerja tambang ditangkap di lokasi dompeng,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Pola Jambi Komisaris Besar Christian Tory saat itu, sebagaimana diberitakan Kompas.id, 24 Agustus 2022, selengkapnya klik di sini.
Sebagian pekerja tambang lari setelah mengetahui aparat datang. Ada tiga pekerja tambang yang berhasil ditangkap dan ditahan di Polda Jambi. Dari pengakuan mereka, aktivitas itu dimodali oleh Y.
Y diketahui sebagai ASN di salah satu satuan kerja Pemerintah Provinsi Jambi. Sekretaris Dinas Pemudan dan Olahraga Ahmad Thaulon membenarkan bahwa Y adalah pegawai di instansi tersebut. Menurut dia, sudah sepekan ini Y tidak terlihat berkantor. Namun, ia tidak mengetahui di mana keberadaan Y. ”Akan saya cek ke bagian umum, apakah yang bersangkutan memang absen atau ada tugas luar,” katanya.
Tambang rakyat
Provinsi Jambi telah mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah lokasi di Jambi untuk menjadi wilayah izin usaha pertambangan mineral emas. Usulan ini disampaikan pada 5 Agustus 2020 oleh gubernur kala itu Fachrori Umar. Luasnya mencapai 40.260 hektar yang tersebar di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang seluas 21.140 hektar serta Kecamatan Batin III Ulu dan Kecamatan Pelepat seluas 21.120. Seluruhnya berlokasi di Kabupaten Bungo.
Namun, kajian oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menunjukkan daerah-daerah yang diusulkan jadi tambang rakyat tersebut berada dalam hutan alam dengan kondisi tutupan vegetasi sangat baik. Oleh karena itu, daerah itu tidak layak dijadikan lokasi tambang rakyat. Apalagi saat ini kawasan hutannya telah dikelola oleh masyarakat dalam skema hutan desa.
”Masyarakat di sana telah membuktikan keberhasilan mengelola hutannya dan meraih manfaat dari hutan tanpa merusak alam,” ujar Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, Sukmareni,
Hasil ekonomi yang diperoleh masyarakat melalui skema imbal jasa lingkungan, baik berupa pengembangan ekowisata sungai maupun imbal jasa karbon sukarela, jauh lebih berkelanjutan dibandingkan dengan tambang emas.
Pengalihan fungsi hutan menjadi areal tambang dapat berdampak buruh pada lingkungan, yakni menimbulkan rentetan bencana banjir dan longsor. Tahun 2021, bencana ekologis tercatat 20 kali terjadi banjir di DAS Batanghari, mulai dari Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, hingga Kabupaten Kerinci. Bencana hidrologi yang terjadi di Jambi mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, 6.265 rumah terendam, dan 635 hektar lahan terendam.