logo Kompas.id
NusantaraPemburu Babi yang Menyebabkan ...
Iklan

Pemburu Babi yang Menyebabkan Kematian Harimau Divonis 16 Bulan Penjara

Dua terdakwa dalam perkara kematian tiga harimau sumatera di Aceh divonis masing-masing 16 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah karena jerat yang dipasang untuk babi justru menyebabkan kematian satwa lindung.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Dua dari tiga harimau sumatera yang mati karena terkena jerat sling di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (24/4/2022).
DOK POLRES ACEH TIMUR

Dua dari tiga harimau sumatera yang mati karena terkena jerat sling di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (24/4/2022).

IDI RAYEUK, KOMPAS — Juda Pasaribu (38) dan Josep Meha (56), dua terdakwa dalam perkara kematian tiga harimau sumatera di Aceh, divonis masing-masing 16 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah karena jerat yang dipasang untuk babi justru menyebabkan kematian satwa lindung tersebut.

Sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa berlangsung pada Senin (26/9/2022) di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Apriyanti dengan didampingi dua anggota, yakni Zaki Anwar dan Wahyu Diherpan.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000