logo Kompas.id
NusantaraMerry Utami Bakal Ajukan...
Iklan

Merry Utami Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kedua

Merry Utami, terpidana mati dalam kasus peredaran narkoba, berencana mengajukan peninjauan kembali atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Tim kuasa hukumnya berharap permohonan itu diterima. Jawaban grasi juga ditunggu.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat.
TANGKAPAN LAYAR/DIAN DEWI PURNAMASARI

Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat.

SEMARANG, KOMPAS — Terpidana mati kasus narkotika, Merry Utami (48), akan mengajukan peninjauan kembali atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Hingga kini, Merry masih belum mendapatkan kejelasan terkait permohonan grasi yang ia ajukan kepada Presiden Joko Widodo pada 2016 silam.

Pada Kamis (22/9/2022), tim kuasa hukum Merry mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, Jawa Tengah, untuk meminta surat pengantar pengajuan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sejak November 2021, Merry dipindahkan dari Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jateng, ke Lapas Perempuan Semarang. Perkara yang menjeratnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000