Ratusan Angkutan Umum di Jatim Ikut Program Pembebasan Pajak Kendaraan
Ojek daring dan mikrolet di Jawa Timur memanfaatkan bantuan pembebasan pajak kendaraan bermotor. Hal ini untuk meminimalkan dampak kenaikan bahan bakar minyak.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pelaku sektor transportasi publik di Jawa Timur mendapatkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Harapannya, hal ini bisa ikut menjaga stabilitas perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi setelah kenaikan harga BBM.
Rabu (21/9/2022), puluhan pengemudi ojek daring dan pemilik angkutan kota mendatangi Kantor Samsat Sidoarjo, Jatim. Mereka mengantre di loket pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mendapatkan insentif pembebasan biaya.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono mengatakan, dalam sehari, 19-20 September 2022 tercatat 596 wajib pajak mengikuti program pembebasan PKB. Nilai tanggungan pajaknya Rp 115.986.600. ”Tercatat ada 45 mikrolet dengan nilai pembebasan Rp 21.186.600 dan 551 ojek daring dengan nilai pembebasan Rp 94.800.000,” ujar Nyono, di Sidoarjo, Rabu.
Selain pembebasan PKB, Nyono mengatakan, Pemprov Jatim juga memperpanjang program pemutihan pajak daerah, bebas bea balik nama (BBN) kedua, membebaskan sanksi keterlambatan PKB, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program pemutihan pajak daerah telah dimanfaatkan 2.200.957 wajib pajak sampai 20 September 2022. Nilai pembebasannya mencapai Rp 168 miliar. Sedangkan nilai penerimaan PKB yang diperoleh Pemprov Jatim mencapai Rp 1,2 triliun.
Kebijakan pemutihan pajak daerah juga telah menarik kendaraan dari luar Jatim untuk segera mendaftar sebagai obyek pajak hingga 20.824 wajib pajak. Penerimaan PKB-nya tercatat Rp 42 miliar.
”Sementara itu, penerimaan pendapatan asli daerah yang dikelola Bapenda Jatim sampai dengan 20 September 2022 tercatat sebesar Rp 12,1 triliun atau 84,65 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 14,2 triliun sampai akhir tahun. Kami optimistis bisa mencapai target yang ditetapkan,” kata Nyono.
Herlin Pujiana, pengemudi ojek daring, mengatakan, terbantu dengan program pembebasan PKB ini. Dengan program tersebut, warga Wonoayu, Sidoarjo, ini bisa membayar pajak setelah menunggak pembayaran selama dua tahun terakhir.
“Saya sudah lima tahun bekerja menjadi ojek daring untuk menghidupi keluarga. Beban ekonomi semakin berat sejak kenaikan harga BBM karena biaya operasional naik. Namun, tarif jasa tidak naik dan jumlah penumpang turun drastis sehingga pendapatan merosot,” ucap Herlin.
Selain program bantuan pembebasan PKB, Herlin berharap, pemerintah memberikan bantuan sosial berupa uang tunai untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga. Mayoritas pengemudi ojek daring tidak memiliki alternatif pekerjaan untuk menambah penghasilan.
Percepat Penyaluran
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk seluruh angkutan umum mikrolet dan ojek daring berplat Jatim yang jatuh tempo pada 19 September-31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di samsat setempat, 19 September-15 Desember 2022.
Program ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemprov Jatim untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM. Dia berharap kebijakan pembebasan pajak kendaraan ini memberikan dampak berantai terhadap kondisi ekonomi saat ini.
"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir, baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan," kata dia.
Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 mikrolet dan 24.192 ojek daring akan menikmati kebijakan insentif. Namun, adanya insentif tersebut, berdampak pada berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.
Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.
"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi di Jatim," ucap Khofifah.