Pemberdayaan bagi 692 Keluarga Penerima Manfaat Reforma Agraria di Jatim
Sebanyak 34 program pemberdayaan diserahkan kepada 692 keluarga penerima manfaat redistribusi tanah obyek reforma agraria di tiga desa di Jawa Timur.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
BATU, KOMPAS - Sebanyak 34 program pemberdayaan diserahkan kepada 692 keluarga penerima manfaat redistribusi tanah obyek reforma agraria di tiga desa di tiga kabupaten/kota di Jawa Timur. Mereka adalah para petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Ketiga desa yang dimaksud adalah Sitiarjo di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang; Desa Kadungrejo di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk; dan Desa Tulungrejo di Kota Batu. Penyerahan integrasi program pemberdayaan dilakukan di Balai Among Tani Kota Batu, Rabu (21/9/2022).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan program ini merupakan hasil integrasi lintas kementerian, yakni Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Selain itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Masing-masing kementerian memiliki program pemberdayaan. Kementan, misalnya, memiliki 6 kegiatan di antaranya bantuan benih padi, jagung, dan alpukat. Kementerian KKP 16 kegiatan, antara lain pendampingan kelompok usaha, bantuan alat tangkap, serta mesin dan bahan baku pakan.
Kemenkop UKM memiliki 8 kegiatan, Kemendesa PDTT 2 kegiatan, serta masing-masing 1 kegiatan oleh Kementerian PUPR dan KLHK.
”Pada 22 September 2021, saat penyerahan sertifikat hasil redistribusi, Presiden menyerahkan 124.000 sertifikat kepada masyarakat yang menunggu puluhan tahun. Proses penyerahan sertifikasi terutama ada kaitan dengan konflik agraria cukup panjang,” katanya kepada awak media seusai acara.
Hadir pada kesempatan ini, antara lain, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, pejabat dari kementerian terkait, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk M Yasin, dan perwakilan penerima manfaat.
Melalui kebijakan ini, kami merasa bersyukur. Perjuangan memang tidak mudah, butuh kesabaran dan ketekunan.
Saat menyerahkan sertifikat, lanjut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Presiden mengatakan tidak ingin hanya menyerahkan sertifikat, tetapi Presiden menginginkan para menteri terkait untuk memberikan penguatan kepada warga penerima, seperti petani nelayan agar mereka segera bisa memanfaatkan tanah itu untuk kepentingan ekonomi yang lebih baik.
”Akhirnya saya memastikan bahwa apa yang diinginkan Presiden bisa dijalankan di lapangan. Caranya, dengan mengumpulkan berbagai kementerian terkait dan bantuan penguatan dan sudah terlaksana di Buleleng, Bali. Saat ini di Batu. Nantinya di Sumatera Utara dan daerah lain,” katanya.
KSP akan memonitor dan mengevaluasi perkembangan semua bantuan yang diberikan. KSP juga telah membentuk satuan tugas bersama dengan beberapa kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk menangani daerah konflik agraria agar bisa cepat selesai.
Dikelola masyarakat
Kepala Desa Kadungrejo Sujarwo mengatakan, total ada 150 bidang sertifikat yang diterima warganya dengan luas tanah mencapai 6,1 hektar. Tanah tersebut merupakan peninggalan zaman dahulu dan telah dikelola oleh masyarakat selama puluhan tahun.
Selama itu pula, lanjut Sujarwo, masyarakat telah berupaya agar tanah tersebut memiliki legalitas dan kekuatan hukum, tetapi sulit. ”Melalui kebijakan ini, kami merasa bersyukur. Perjuangan memang tidak mudah, butuh kesabaran dan ketekunan,” ucapnya saat memberikan testimoni.
Keberadaan sertifikat, kata Sujarwo, juga membantu masyarakat dari sisi ekonomi. Mereka bisa mempergunakan legalitas tersebut sebagai anggunan untuk mendapatkan modal usaha. Mayoritas warga Kedungrejo merupakan petani yang biasanya menggarap lahan dengan cara sewa.
Sementara itu, Abdul Halim Iskandar, dalam sambutannya, antara lain, mengatakan, perhutanan sosial yang merupakan sistem pengelolaan hutan lestari di dalam kawasan hutan negara yang dilaksanakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Caranya melalui mekanisme pemberdayaan dengan tetap memertahankan aspek kelestarian.
Desa perhutanan sosial di Batu dan Kabupaten Malang telah menunjukkan bahwa kelestarian lingkungan menjadi penopang utama pencapaian indeks ketahanan pangan.
Pelestarian lingkungan sama sekali tidak menghalangi pembangunan desa. Pelestarian lingkungan justru menjadikan desa di Malang dan Batu menjadi mandiri.