Simalakama Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Meredam aktivitas tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bagai buah simalakama. Di satu sisi mendatangkan keuntungan bagi petambang, di sisi lain menimbulkan pencemaran dan risiko ledakan.

Seorang warga tengah mengangkut minyak mentah di area tambang ilegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/9/2022). Semburan minyak yang berlangsung sejak Rabu (14/9/2022) membuat area itu dipenuhi minyak mentah. Warga pun berbondong-bondong mengais minyak.
Meredam aktivitas tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bagai buah simalakama. Di satu sisi mendatangkan keuntungan bagi petambang, di sisi lain menimbulkan pencemaran dan risiko yang mengancam nyawa. Tidak adanya payung hukum yang jelas dan masih tingginya permintaan pasar menjadi penyebab aktivitas ini terus merebak di Musi Banyuasin.
Jumat (16/9/2022), Hendriansyah (29) sibuk mengangkat jeriken berisi minyak mentah berwarna hitam pekat yang baru saja ia kumpulkan dari area bekas semburan di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari setiap jeriken berisi 20 kilogram minyak mentah, ia memperoleh cuan Rp 50.000.
Pada Rabu (14/9/2022), minyak mentah hitam pekat menyembur di kebun karet milik warga dengan ketinggian mencapai 15 meter. Batang pohon karet beserta daun-daun yang menghitam menjadi bukti tingginya semburan.
Dua hari berselang, minyak tidak lagi menyembur karena sudah ditutup bak penampung air. Namun, sisa-sisa minyak masih terlihat di sekitar lubang. Minyak mentah itu tampak ditampung di beberapa kolam buatan berbahan terpal dan ada pula yang dimasukkan ke drum penampungan.
Ratusan warga, termasuk anak-anak dan wanita, mulai mengambil ”harta karun hitam” yang masih menggenang di area kebun, jalan desa, dan gorong-gorong di pinggir jalan desa yang masih berupa tanah merah. Bau gas yang menyeruak tidak membuat warga gentar. Bahkan, beberapa warga masih tampak merokok di area itu.
Baca juga : Regulasi Belum Jelas, Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Terus Bertambah

Suasana di area tambang minyak ilegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/9/2022). Semburan minyak yang berlangsung sejak Rabu (14/9/2022) membuat area itu dipenuhi minyak mentah. Warga pun berbondong-bondong mengais minyak.
”Ketika peristiwa (semburan minyak) itu terjadi, tumpahan minyak mengalir seperti sungai,” ucap Hendriansyah yang sejak lahir sudah tinggal di Kelurahan Keluang. Lingkungan tempat ia tinggal memang dikenal memiliki potensi minyak mentah.
Semburan minyak mentah kali ini, menurut dia, merupakan yang terbesar yang dijumpai di wilayah itu. Kejadian itu memberinya rezeki dadakan. Dalam dua hari, Hendriansyah bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 juta, hasil memungut minyak yang menggenang setelah semburan.
Tak hanya warga sekitar, warga dari daerah lain juga datang untuk menangguk untung dengan mengumpulkan ceceran minyak mentah itu. Ari Pratama (32), warga Palembang, bahkan rela menempuh jarak 121 kilometer dari rumahnya untuk turut memungut sisa minyak hasil semburan itu. Minyak tersebut ia tampung ke dalam drum untuk selanjutnya menunggu penadah yang akan mengangkut minyak mentah tersebut ke tempat penyulingan.
”Di tempat penyulingan minyak ini dihargai sekitar Rp 70.000 per jeriken,” ujar Ari sembari membawa ember yang berisi minyak hitam pekat.
Marak sejak 2017
Tokoh masyarakat Keluang, Amir Syarifuddin, mengatakan, aktivitas tambang minyak ilegal ini sudah ada sejak tahun 2015 lalu dan mulai marak sejak tahun 2017. Ilmu menambang secara tradisional diperoleh dari warga Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, serta warga Keban, Kecamatan Sanga Desa, yang datang ke Keluang untuk menambang.

Suasana di area tambang minyak ilegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/9/2022). Semburan minyak yang berlangsung sejak Rabu (14/9/2022) membuat area itu dipenuhi minyak mentah. Warga pun berbondong-bondong mengais minyak.
Lokasi ini menjadi incaran karena sebelum menjadi kawasan permukiman dan perkebunan, Keluang merupakan bekas area eksplorasi minyak Pertamina yang tidak lagi berproduksi. Oleh karena kekayaan tersebut, daerah ini dinamai Keluang, yang disebut warga sebagai kependekan dari ”Kalau Ada Uang”.
”Keluang merupakan area tambang minyak, bahkan sejak masa kolonial,” kata Amir.
Karena sudah tahu ilmunya, aktivitas penambangan tradisional ini diteruskan oleh warga Keluang sendiri atau sang pemilik lahan. Memang untuk membuka satu sumur lubang tambang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, yakni sekitar Rp 300 juta per lubang.
Keluang merupakan bekas area eksplorasi minyak Pertamina yang tidak lagi berproduksi. Oleh karena kekayaan tersebut, daerah ini dinamai Keluang, yang disebut warga sebagai kependekan dari ”Kalau Ada Uang”.
Modal menambang diperoleh dari patungan beberapa orang. Hasil tambang nantinya akan dibagi menurut kontribusi dari setiap pemodal. Pencarian lokasi tambang juga hanya berdasarkan perkiraan. Jadi, terkadang ada yang sudah melakukan penggalian, tetapi tidak ditemukan minyak.
”Ya, itu sudah risiko. Tapi, memang kalau dapat minyak keuntungannya bisa berkali lipat,” kata Amir yang pernah menjabat sebagai Lurah Keluang pada periode 2016-2018.
Adapun pekerja tambang didatangkan dari sejumlah kawasan di Musi Banyuasin, bahkan sampai Lampung. Seperti dalam kasus semburan minyak di tambang ilegal itu, Kepolisian Resor Banyuasin menangkap tiga pekerja tambang, salah satunya RB, warga Lampung.
Baca juga : Dilema Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Kondisi tanah yang tercemar minyak hasil tambang ilegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/9/2022). Semburan minyak yang berlangsung sejak Rabu (14/9/2022) membuat area itu dipenuhi minyak mentah. Warga pun berbondong-bondong mengais minyak.
RB yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka mengatakan, kedatangannya ke Keluang karena ada tawaran untuk membuat beberapa lubang di kawasan itu. ”Rencana ada tujuh lubang tambang yang akan dibuat. Namun, baru membuat satu lubang langsung terjadi peristiwa ini (semburan minyak),” ujarnya.
RB bersama kedua rekannya, KY dan EC, dipekerjakan untuk menggali lubang sedalam sekitar 300 meter. Namun, ketika kedalaman mencapai 120 meter, minyak sudah menyembur keluar lubang sumur.
RB pun memperoleh Rp 35.000 dari setiap meter kedalaman lubang yang ia gali. Bersama dengan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mata bor, rik, dan pipa yang digunakan untuk menyalurkan minyak.
Kepala Polres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Siswandi mengatakan, setelah menetapkan tiga pekerja sebagai tersangka, pihaknya juga sedang mengejar pemodal serta pemilik lahan. Dia mengakui, sangat sulit untuk menghentikan aktivitas warga ini karena sudah berkaitan dengan perekonomian masyarakat. Apalagi, aktivitas tambang berada di lahan milik warga.
”Namun, hukum harus tetap ditegakkan,” katanya.
Untuk memberikan efek jera, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar.
”Area tambang pun sudah dipasangi garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Siswandi.
Camat Keluang Debby Heryanto mengatakan, aktivitas tambang minyak ilegal ini telah menjadi mata pencarian warga setempat, selain berkebun karet dan kelapa sawit. Itulah mengapa, walau sudah diperingatkan, warga tetap saja menambang.
Aktivitas ini sebenarnya sangat berisiko karena tanpa menggunakan prosedur standar operasi yang tepat, bisa saja terjadi kecelakaan seperti ledakan yang bisa menelan korban jiwa. Bahkan, ketika minyak menyembur, aktivitas belajar-mengajar di SMA Negeri 2 Keluang yang berjarak hanya 50 meter dari lokasi semburan harus dihentikan selama dua hari.
”Apalagi, bau gas di lokasi kejadian sangat menyengat sehingga mengganggu aktivitas di sekitarnya,” ujar Debby. Walau membahayakan, pemerintah tidak bisa berbuat banyak karena terbatasnya kewenangan.

Suasana di area tambang minyak ilegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/9/2022). Semburan minyak yang berlangsung sejak Rabu (14/9/2022) membuat area itu dipenuhi minyak mentah. Warga pun berbondong-bondong mengais minyak.
Revisi peraturan menteri
Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi menyampaikan, hingga saat ini belum ada payung hukum yang jelas mengenai pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di tambang minyak ilegal. Karena itu, dia mendorong agar revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua segera direalisasikan.
Menurut dia, permen tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Ia berharap ada solusi terbaik terkait tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin.
Apriyadi mengatakan, potensi minyak dari tambang ilegal cukup besar. Dari 7.734 sumur minyak ilegal bisa dihasilkan sekitar 5.000 barel per hari.
Namun, tambang ilegal juga merugikan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akibat hilangnya potensi pajak. Para petambang ilegal diperkirakan meraup Rp 1,5 triliun per tahun dari penjualan minyak sekitar 5.000 barel per hari dengan harga 60 dollar AS per barel.
Baca juga : Jejak Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Seorang warga mengais minyak di selokan yang berada di area tambang minyak ilegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasi,n Sumatera Selatan, Jumat (16/9/2022). Semburan minyak yang berlangsung sejak Rabu (14/9/2022) membuat area itu dipenuhi minyak mentah. Warga pun berbondong-bondong mengais minyak.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumbagsel Anggono Mahendrawan menyatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kewenangannya terbatas. Kebanyakan aktivitas tambang minyak ilegal berada di luar wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), misalnya di lahan milik warga, lahan perkebunan, dan kawasan hutan.
Anggono beranggapan, aktivitas tambang minyak ilegal memberikan dampak negatif yang sangat besar. Tidak hanya merusak lingkungan, aktivitas itu juga bisa menghambat investasi. Aktivitas tambang ilegal berjalan tanpa aturan dan pengamanan yang sesuai prosedur. Hal ini membuat biaya operasionalnya sangat kecil, yakni Rp 30 juta-Rp 100 juta per sumur. Hasil minyak yang diperoleh juga hanya 1-2 barel per sumur per hari.
Pola kerja ini jauh dari prosedur tambang minyak legal yang harus mengikuti sejumlah prosedur pengamanan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan. ”Tambang ini tidak dilirik investor lantaran tidak memenuhi skala keekonomian karena hasilnya kecil,” kata Anggono.

Suasana di area tambang minyak ilegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/9/2022). Semburan minyak yang berlangsung sejak Rabu (14/9/2022) membuat area itu dipenuhi minyak mentah. Warga pun berbondong-bondong mengais minyak.
Kepala Polda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Toni Harmanto menuturkan, hasil pemetaan Polda Sumsel bersama SKK Migas Sumbagsel mencatat, jumlah sumur tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin mencapai 7.734 sumur.
Jumlah ini meningkat dibandingkan pemetaan pada Oktober 2021. Saat itu, Polda Sumsel mencatat terdapat 5.482 sumur minyak ilegal yang tersebar di delapan kecamatan, yaitu Babat Toman, Sanga Desa, Batanghari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang, dan Bayung Lencir (Kompas, 26/10/2021).
Padahal, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengurangi aktivitas tambang minyak ilegal tersebut, seperti menertibkan sekitar 1.000 sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin. Namun, aktivitas penambangan liar terus saja berlangsung, bahkan menjamur. Kondisi itu diduga didorong motivasi untuk memperoleh pendapatan yang besar.
Saat ini, pihaknya terus berupaya untuk menampung aspirasi dari semua pihak agar tersedia payung hukum yang jelas mengenai aktivitas ini. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah memberikan atensi terhadap aktivitas sumur minyak masyarakat.
Presiden meminta agar masalah ini segera dikaji dan dicarikan solusi penyelesaiannya sehingga masyarakat mendapatkan keuntungan dari sisi ekonomi dan tidak merusak lingkungan. Karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan agar tercapai solusi yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Suasana di area tambang minyak ilegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/9/2022). Semburan minyak yang berlangsung sejak Rabu (14/9/2022) membuat area itu dipenuhi minyak mentah. Warga pun berbondong-bondong mengais minyak.
Menurut Toni, sangat sulit untuk mengawasi aktivitas tambang minyak ilegal satu per satu lantaran jumlah personel yang terbatas. Karena itu, butuh peran semua pihak agar aktivitas ini bisa dikendalikan dan tidak menimbulkan korban.