Tiga Pekerja Menjadi Tersangka dalam Peristiwa Semburan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Tiga pekerja tambang ilegal ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa semburan minyak di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat ini, polisi masih mengejar pemodal dari aktivitas tersebut.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
KELUANG, KOMPAS — Polisi menetapkan tiga pekerja tambang ilegal sebagai tersangka dalam peristiwa semburan minyak di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat ini, pemodal dari aktivitas tersebut tengah diburu.
Semburan minyak mentah hasil penambangan ilegal terjadi di Keluang pada Rabu (14/9/2022). Kejadian ini adalah yang kesekian kalinya terjadi di Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Siswandi, Jumat (16/9/2022), mengatakan, tiga tersangka adalah KY, EC, dan RB. Semuanya pekerja tambang. Dari tersangka, disita mata bor hingga pipa yang digunakan untuk menambang.
”Ketiga tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” katanya.
Salah satu tersangka RB, warga Lampung, mengatakan, semburan terjadi ketika ia dan dua pekerja lain mengebor hingga kedalaman 120 meter. Menurut rencana, ujar RB, ia akan melakukan pengeboran di tujuh titik.
Camat Keluang Debby Heryanto mengatakan, minyak tidak lagi menyembur sejak Kamis (15/9/2022) malam. Lubang tambang ditutup menggunakan tempat penampungan air. Dengan itu, kata dia, pasir dari bawah tanah lantas bisa menutup semburan minyak.
Akan tetapi, Debby mengatakan, kerugian akibat penambangan yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari permukiman warga itu terlanjur terjadi, mulai dari risiko pencemaran lingkungan hingga mengganggu aktivitas warga. Kegiatan belajar-mengajar di SMA Negeri 2 Keluang, misalnya, terganggu. Siswa sekolah pun libur untuk sementara waktu.
”Sangat sulit menghentikan penambangan yang berlangsung sejak 2015 itu,” ucapnya.
Tokoh masyarakat Keluang, Amir Syarifuddin, juga mengatakan tidak mudah mencegah warga menghentikan aktivitas ini. Lokasi sumur biasanya ada di halaman dan kebun warga.
Perintis penambangan adalah warga daerah lain, seperti di Keban, Kecamatan Sanga Desa, dan Sungai Angit di Kecamatan Babat Toman. Pekerja berasal dari sejumlah daerah di sekitar Musi Banyuasin sampai Lampung. Biasanya, petambang bekerja sama dengan pemilik lahan dengan skema pembagian keuntungan.
Alih-alih merugi, warga justru memanfaatkan kejadian ini untuk mengais rupiah. Bahkan, beberapa warga menggunakan truk untuk mengangkut minyak itu. Hendriansyah (29), warga setempat, mengaku justru mendapat berkah dari semburan minyak tersebut. Dalam dua hari dia mendapatkan 500 kilogram minyak.
Jumlah itu setara sekitar Rp 1 juta. Dia mengatakan, minyak dijual ke pengepul Rp 50.000 per jeriken ukuran 20 kg. Pengepul nantinya akan menjual ke tempat penyulingan sekitar Rp 70.000 per jeriken.