Ajun Inspektur Polisi Dua Rudi Suryanto dipecat sebagai anggota Polri karena menembak rekan sesama polisi. Ia juga segera menjalani persidangan atas dugaan pembunuhan berencana.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
LAMPUNG TENGAH, KOMPAS — Ajun Inspektur Polisi Dua Rudi Suryanto diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Ia dipecat sebagai anggota Polri setelah menembak Aipda A Karnain, sesama anggota polisi, hingga tewas, dua pekan lalu.
Upacara pemberhentian Aipda Rudi Suryanto dipimpin langsung oleh Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya di Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022). Hadir pula Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.
Sebelumnya, Rudi menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah pada Rabu (8/9/2022). Sidang kode etik yang menghadirkan 28 saksi dari kepolisian dan warga sipil itu memutuskan Rudi dipecat sebagai anggota Polri karena melanggar kode etik berat. Atas putusan itu, ia tidak mengajukan banding.
Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya menyatakan, pemberhentian secara tidak hormat itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar kode etik. Dalam kasus tersebut, Rudi dinilai melakukan pelanggaran berat karena menembak Aipda A Karnain hingga tewas dengan senjata api.
Ia menerangkan, polisi yang telah diberikan kewenangan untuk menggunakan senjata api telah memenuhi persyaratan dan menjalani tes psikologi secara berkala. ”Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kami baru saja menyelenggarakan bimbingan mental dengan menghadirkan para tokoh agama,” kata Doffie saat dikonfirmasi, Jumat.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandora Arsyad mengatakan, Rudi dikenakan pelanggaran atas Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C Perpol No 07/2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf M Perpol No 07/2022.
Ia menambahkan, Rudi yang telah berstatus tersangka juga segera menjalani persidangan di pengadilan. Saat ini, penyidik Polres Lampung tengah menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah atas penyerahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Dalam kasus penembakan itu, Rudi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP. Dari hasil rekonstruksi ulang, pelaku dinilai telah berencana menembak korban. Tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara hingga hukuman mati.