Sultan HB X Layangkan Somasi Terkait Pembangunan Tanpa Izin di Tanah Kas Desa
Gubernur DIY Sultan HB X memberi somasi ke perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa izin di tanah kas desa. Status bangunan itu juga dipertanyakan karena diklaim merupakan penginapan, tapi diiklankan sebagai perumahan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Beberapa bangunan tampak berdiri di lokasi proyek Ambarrukmo Green Hills di wilayah Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/9/2022). Proyek ini menjadi sorotan karena sebagian bangunan di proyek tersebut didirikan di atas tanah kas desa tanpa izin.
YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X melayangkan somasi terhadap sebuah perusahaan karena mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah kas desa. Status bangunan yang didirikan perusahaan itu juga dipertanyakan. Perusahaan mengklaim bangunan tersebut sebagai penginapan, tetapi proyek itu disebut sebagai perumahan dalam iklan di situs properti.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan, somasi tertanggal 6 September 2022 itu dilayangkan kepada PT Deztama Putri Sentosa terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Somasi tersebut, antara lain, berisi perintah agar PT Deztama Putri Sentosa menghentikan pembangunan di atas tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi di wilayah Nologaten, Desa Caturtunggal.
”Beberapa waktu yang lalu, Bapak Gubernur telah membuat somasi kepada PT Deztama Putri Sentosa. Somasinya itu berisi agar PT Deztama Putri Sentosa menghentikan segala kegiatan pembangunan pada lokasi 11.215 meter persegi,” ujar Bayu dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2022), di Yogyakarta.
Papan nama proyek Ambarrukmo Green Hills tampak di lokasi proyek tersebut di wilayah Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/9/2022).
PT Deztama Putri Sentosa sebenarnya telah mendapat izin pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Nologaten dengan luas sekitar 5.000 meter persegi. Berdasarkan izin yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 43/IZ/2016 itu, tanah kas desa tersebut akan dimanfaatkan untuk area singgah hijau.
Namun, di luar lahan seluas 5.000 meter persegi yang sudah mendapat izin, PT Deztama Putri Sentosa juga mendirikan bangunan di atas tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi yang belum mendapat izin. Kondisi itulah yang membuat Sultan HB X akhirnya melayangkan somasi kepada PT Deztama Putri Sentosa untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
Meski begitu, berdasarkan pantauan Kompas pada Rabu (14/9/2022) pagi, kegiatan pembangunan di tanah kas desa tersebut masih berlangsung. Di lokasi proyek bernama Ambarrukmo Green Hills itu, sejumlah pekerja terlihat sedang merampungkan pekerjaan membuat bangunan di sana.
Bangunan-bangunan di lokasi tersebut terlihat mirip dengan bangunan rumah tinggal. Sebagian bangunan itu bahkan sudah jadi dan beberapa tampak telah ditempati oleh penghuni.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan di lokasi proyek Ambarrukmo Green Hills di wilayah Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/9/2022).
Berdasarkan iklan di sebuah situs penjualan properti, Ambarrukmo Green Hills disebut sebagai perumahan. Dalam iklan tersebut, bangunan di Ambarrukmo Green Hills ditawarkan seharga Rp 450 juta per unit dengan luas bangunan 65 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi.
Somasinya itu berisi agar PT Deztama Putri Sentosa menghentikan segala kegiatan pembangunan pada lokasi 11.215 meter persegi.
Diklaim ”guest house”
Penyebutan Ambarrukmo Green Hills sebagai perumahan itu kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Sebab, pembangunan perumahan di atas tanah kas desa merupakan sesuatu yang tidak lazim. Hal ini karena tanah kas desa tidak bisa diperjualbelikan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson, mengatakan, Ambarrukmo Green Hills bukan merupakan perumahan. Dia menyebut bangunan-bangunan di Ambarrukmo Green Hills merupakan guest house atau penginapan. ”Kami tidak ada membangun perumahan, kami adanya guest house,” katanya.
Robinson menuturkan, bangunan-bangunan di Ambarrukmo Green Hills juga tidak diperjualbelikan. Namun, pihak lain bisa melakukan investasi untuk membiayai pembangunan guest house tersebut. Nilai investasi untuk setiap unit bangunan tersebut sekitar Rp 350 juta.
Beberapa bangunan tampak berdiri di lokasi proyek Ambarrukmo Green Hills di wilayah Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/9/2022).
Setelah itu, para investor akan mendapat sharing profit atau pembagian keuntungan dari penyewaan guest house tersebut. ”Sistemnya investasi sharing profit. Kami enggak ada dasarnya jual beli,” tutur Robinson.
Terkait adanya iklan yang menyebut Ambarrukmo Green Hills sebagai perumahan, Robinson mengatakan, iklan semacam itu dibuat oleh pihak lain. ”Yang iklan-iklan itu sudah kami somasi juga. Yang melakukan itu adalah agen-agen di luar kami. Kami sudah beri peringatan dan tegur,” ungkapnya.
Saat ditanya ihwal somasi dari Gubernur DIY, Robinson mengakui, sebagian tanah kas desa yang digunakan untuk membangun guest house itu memang belum ada izinnya. Dia menjelaskan, total luas tanah kas desa yang dipakai Ambarrukmo Green Hills sekitar 16.000 meter persegi. Dari total luas itu, sekitar 5.000 meter sudah mendapat izin. Sementara sekitar 11.000 meter persegi belum mendapat izin.
Robinson menyatakan, permohonan izin untuk pemanfaatan tanah kas desa seluas 11.000 meter persegi itu sudah diajukan sejak 2019. Namun, hingga sekarang, izin tersebut belum keluar. ”Yang belum ada izin yang 11.000 meter persegi. Kami sudah mohon maaf kepada Gubernur dan kami mohon petunjuk beliau seperti apa,” ungkapnya.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pidato dalam rangka sapa aruh atau menyapa warga, Rabu (31/8/2022), di Bangsal Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Sultan HB X meminta kegiatan pembangunan tanpa izin di tanah kas desa tersebut dihentikan. Raja Keraton Yogyakarta itu menyebut, apabila perusahaan tak mau menghentikan pembangunan, tak menutup kemungkinan kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
”Itu, kan, melanggar hukum, tidak ada izin gubernur. Saya minta berhenti. Ya, kalau enggak berhenti ya di pengadilan saja karena memanipulasi,” ungkap Sultan.