Aparat Bongkar Penimbunan Ribuan Liter BBM Bersubsidi di Lampung Utara
Aparat gabungan dari Polres Lampung Utara dan Kodim 0412/Lampung Utara menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Lampung Utara. Penimbunan BBM turut memicu kelangkaan bahan bakar minyak.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat gabungan dari Polres Lampung Utara dan Kodim 0412/Lampung Utara menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Senin (12/9/2022) malam. Polisi menangkap satu pelaku dan menyita 2.010 liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
Kepala Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Kurniawan Ismail mengungkapkan, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, yang digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 15 jeriken berisi pertalite dan 52 jeriken berisi solar.
”Total keseluruhan terdapat 67 jeriken dengan masing-masing berisi 30 liter. Jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah 2.010 liter BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar,” kata Kurniawan saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Rabu (14/9/2022).
Selain menyita ribuan liter BBM bersubsidi, polisi juga menangkap JA (40), pemilik gudang yang diduga sengaja menimbun BBM tersebut. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Kabupaten Lampung Barat.
Kepada polisi, ia mengaku sudah menjalankan usaha tersebut sejak 2014. Ia membeli BBM bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut dijual secara eceran ke Kecamatan Bunga Mayang dengan harga yang lebih tinggi.
Perbuatan pelaku juga turut memicu kelangkaan BBM bersubsidi di Lampung Utara. Para penyidik masih mendalami dari SPBU mana saja pelaku mendapatkan BBM tersebut dan apakah ada pelaku lain yang membantu JA.
Tidak semestinya petugas SPBU melayani pembelian BBM menggunakan tangki modifikasi seperti yang dilakukan oleh JA.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sementara itu, Komandan Kodim 0412/Lampung Utara Letnan Kolonel (Inf) Andi Sultan menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen TNI dan Polri dalam memantau penyaluran distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Dengan begitu, BBM bersubsidi bisa dinikmati masyarakat dengan harga normal.
Andi menambahkan, pihaknya juga telah meminta pelaku usaha SPBU di Lampung Utara menjual BBM secara wajar ke masyarakat. Tidak semestinya petugas SPBU melayani pembelian BBM menggunakan tangki modifikasi seperti yang dilakukan oleh JA.
Gudang penimbunan BBM bersubsidi di Lampung Utara ini menjadi lokasi kelima yang digerebek oleh polisi. Sebelumnya, Polda Lampung juga menggerebek empat lokasi penimbunan BBM di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan pada 2 September 2022.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap sembilan pelaku dan menyita BBM bersubsidi yang ditimbun di sejumlah gudang. Secara keseluruhan, polisi menyita 13.320 liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dari para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung mengatakan, lokasi penggerebekan di Lampung Selatan berada di Kecamatan Tanjung Bintang dan Natar. Sementara lokasi penggerebekan di Bandar Lampung berada di Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Adapun para pelaku yang ditangkap adalah AM (44), RJ (21), JF (23), DK (38), MH (20), JH (33), YD (43), AS (20), dan SA (17). Selain pemilik gudang, para pelaku yang ditangkap merupakan karyawan yang membantu menimbun BBM bersubsidi.
Polisi juga menyita kendaraan yang sudah dimodifikasi dan dipakai untuk mengisi BBM bersubsidi dari SPBU. Selain itu, polisi menemukan puluhan jeriken dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan BBM tersebut.