Akhiri Sengketa Tanah dengan TNI, Pemkot Magelang Bakal Punya Kantor Baru
Pemerintah Kota Magelang sepakat memindahkan kantornya yang kini berada di atas aset tanah milik TNI. Proses pemindahan ke kantor baru membutuhkan waktu 5,5 tahun.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kantor Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, bakal segera pindah ke tempat baru. Pemkot Magelang setuju menyerahkan aset tanah seluas 4 hektar, tempat berdirinya kantor itu, kepada TNI. Kantor baru bakal berada di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, aset milik Kementerian Keuangan, di kawasan Alun-alun Magelang.
”Mengacu pada nota kesepahaman dan perhitungan yang telah dibuat, kami akan pindah dalam waktu 5,5 tahun ke depan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono di Magelang, Rabu (14/9/2022).
Penandatanganan nota kesepahaman antara TNI, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Magelang itu dilakukan di Jakarta, Selasa (13/9/2022). Dalam kesepakatan itu juga, TNI sepakat menghibahkan gedung pertemuan Wiworo Wiji Pinilih, yang kini berada satu kompleks dengan area kantor Pemkot Magelang. Kesepakatan ini menandai berakhirnya sengketa tanah antara TNI dan Pemkot Magelang yang terjadi selama tujuh tahun terakhir.
Perhitungan durasi itu, kata Joko, berdasarkan keterangan Kemenkeu yang membutuhkan waktu sekitar 2,5 tahun untuk menyiapkan lahan baru. Proyeksinya, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPLK ) bakal dipindahkan ke Bali atau Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, Pemkot Magelang juga membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Waktu dua tahun diperlukan untuk membangun kantor dan semua fasilitasnya. Sementara setahun lagi dibutuhkan untuk aktivitas perpindahannya. Dengan luas 1,4 hektar, area BPLK akan dipakai juga untuk kantor sembilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Joko mengatakan, lokasi kantor baru memang lebih sempit dibandingkan dengan kantor lama. Namun, semuanya bisa disiasati dengan konsep dan desain pembangunan. Areal parkir, misalnya, bisa diperluas dengan membangun area parkir bawah tanah. Gedung perkantoran juga bisa dibangun bertingkat. ”Pembangunan gedung di Alun-alun Magelang masih diperbolehkan hingga 15 tingkat,” ujarnya.
Dana cadangan
Terkait biaya pemindahan kantor baru, Joko mengatakan, pihaknya akan mulai menyiapkan peraturan daerah dana cadangan yang akan ditetapkan melalui APBD Perubahan. Besarnya mencapai Rp 70 miliar dan akan disiapkan selama dua tahun.
Akan tetapi, dana sebesar itu diperkirakan belum cukup. Diperkirakan memakan biaya Rp 190 miliar, dia berharap bakal mendapat dukungan dana dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jateng.
Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno menyambut baik kesepakatan itu. Peran pemerintah pusat ikut mengakhiri polemik yang terjadi beberapa tahun terakhir. ”Berdasarkan keterangan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD), apa yang terjadi di Kota Magelang menjadi awalan bagi pemerintah pusat untuk membantu menyelesaikan sengketa tanah serupa di daerah lain,” ujarnya.
Ke depan, Budi mendesak Pemkot Magelang membentuk tim khusus proses pemindahan kantor. Tim harus mencari solusi ideal untuk menata kawasan yang luasnya lebih kecil ketimbang kantor lama.