logo Kompas.id
NusantaraSegera Revisi Aturan Label...
Iklan

Segera Revisi Aturan Label Pangan Olahan

Penanganan pascaproduksi pada air kemasan galon perlu ditingkatkan untuk mengurangi potensi migrasi BPA ke dalam air.

Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
· 4 menit baca
Air minum dalam galon dijual di salah satu minimarket di Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/9/2022).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Air minum dalam galon dijual di salah satu minimarket di Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/9/2022).

MEDAN, KOMPAS — Balai Pengawas Obat dan Makanan didorong untuk segera merevisi aturan tentang label pangan olahan menyusul temuan bisfenol A atau BPA di dalam air kemasan galon berbahan polikarbonat yang melebihi ambang batas di enam daerah, yakni Kota Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Tenggara. Penanganan pascaproduksi pada air kemasan galon perlu ditingkatkan untuk mengurangi potensi migrasi BPA ke dalam air.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara Asman Siagian, Selasa (13/9/2022), mengatakan, pihaknya mendorong Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merevisi Peraturan BPOM Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. ”Kami mendorong BPOM me-review peraturan itu, bahkan lebih jauh mendorong revisi aturan demi perlindungan pada masyarakat,” kata Asman.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000