Pengemudi Angkutan Batubara Diduga Tewas akibat Kemacetan Lalu Lintas di Jambi
Rentetan tragedi kemanusiaan di Jambi terus terjadi akibat tidak ditanganinya dengan serius permasalahan angkutan batubara.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Angkutan batubara masih berseliweran di sepanjang jalan mulai dari Talang Bakung hingga Jalan Baru Selincah menuju stockpile dan pelabuhan, Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 09.00. Padahal, sesuai aturan, angkutan batubara tidak boleh lagi beroperasi selepas pukul 06.00 hingga 18.00.
JAMBI, KOMPAS — Polemik angkutan batubara di Jambi yang tidak segera diselesaikan memicu rentetan tragedi kemanusiaan. Setidaknya tiga hari terakhir dua pengemudi angkutan batubara tewas terkait kemacetan parah yang disebabkan proses angkutan itu.
Ketua Harian Asosiasi Pengemudi Angkutan Batu Bara Jambi Asnawi di Jambi, Selasa (13/9/2022), mengatakan, banyak pengemudi tidak tahan lagi dengan kemacetan panjang dari mulut tambang menuju pelabuhan. Tercatat ada yang meninggal akibat kejadian ini.
Selasa dini hari, misalnya, seorang pengemudi angkutan batubara tewas di tengah kemacetan di jalur Kotoboyo–Muara Tembesi. Saat itu, jarak tempuh dari kedua lokasi hanya sekitar 20 kilometer. Namun, kemacetannya lebih dari delapan jam. Kondisi itu diduga membuat pengemudi kelelahan.
Sebelumnya, pada Sabtu (10/9/2022), seorang pengemudi angkutan batubara juga meninggal di jalur kemacetan yang sama. Pengemudi itu diduga juga meninggal karena kelelahan.
Tragedi tewas beruntun yang dialami pengemudi angkutan batubara di Jambi, menurut Asnawi, perlu mendapatkan perhatian serius dari pemangku kebijakan. Pihaknya telah berulang kali mendesak agar segera ada solusi. Hingga kini solusinya belum ada.
Padatnya angkutan batubara memenuhi jalan umum yang menghubungkan Jambi-Sarolangun menyebabkan kemacetan panjang berkilo-kilometer. Waktu tempuh bertambah parah. Perlu segera direasalisikan jalan khusus untuk angkutan batubara.
Data Polda Jambi sepanjang 2022, dari 1 Januari hingga awal Juli terjadi lebih dari 180 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batubara. Dari jumlah kecelakaan itu, 44 tewas. Selain itu, dalam Operasi Patuh 2022 yang digelar Polda Jambi yang berlangsung 13-19 Juni terpantau 2.548 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 747 pelanggaran melibatkan angkutan batubara.
Saat ini, kata Asnawi, lebih dari 8.000 angkutan batubara melintasi jalan umum dari mulut tambang menuju Pelabuhan Talang Dukuh, dari pukul 18.00 hingga 06.00. Terlalu banyaknya angkutan batubara tak sebanding dengan kapasitas jalan.
Akibatnya, untuk menuju pelabuhan, angkutan membutuhkan waktu hingga dua hari. Padahal, dalam kondisi lalu lintas lancar, waktu tempuh yang dibutuhkan menuju pelabuhan hanya sekitar lima jam.
Kelumpuhan lalu lintas akibat penumpukan angkutan batubara juga berulang kali diprotes masyarakat. Selain macet, kecelakaan lalu lintas melibatkan angkutan batubara juga kerap terjadi. Warga menuntut pemerintah untuk ketat menata kondisi ini.
”Masyarakat sangat kecewa dengan kondisi yang berlarut-larut seperti ini. Ketenteraman warga pengguna jalan terganggu,” kata Hardi, warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Menurut dia, masyarakat telah meminta pemerintah daerah mendesak para pemegang izin tambang membangun jalur khusus distribusi batubara menuju pelabuhan. Namun, desakan itu tak kunjung direalisasi.
Asnawi menambahkan, para pengemudi meminta segera dibangun jalan khusus. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak. Selama ini aparat dinilai menindak hanya pada angkutan tertentu saja.
”Ada yang dibiarkan melintas pada siang hari. Giliran pengemudi lainnya ikut-ikutan melintas, kena tindak,” lanjutnya.
Menurutnya, aturan telah dibuat tetapi penerapannya tidak tegas. Sebagaimana diatur Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan juga Gubernur Jambi, seluruh pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha jasa pertambangan, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara harus mematuhi ketentuan jam operasional.
Distribusi hasil tambang dari mulut tambang menuju pelabuhan hanya boleh melintasi jalan negara dari pukul 18.00 hingga 06.00. Pagi hingga sore hari, angkutan batubara dilarang melintas. Selain itu, setiap angkutan harus terdaftar dan terafiliasi dengan pemegang izin usaha pertambangan ataupun usaha transportir.
Kenyataannya, lanjut Asnawi, hingga kini hanya 20 persen angkutan yang telah terdaftar ataupun terafiliasi. Sebagian besar angkutan berasal dari luar daerah tak kunjung ditata hingga kini.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Pengemudi angkutan batubara yang distop karena melanggar ketentuan jam operasional menunjukkan surat pesanan batubara dari perusahaan yang menaunginya di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (14/6/2022). Nama perusahaan akan dilaporkan Polda Jambi kepada Kementerian ESDM untuk penerapan sanksinya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menyebut, pemerintah daerah beralasan tidak bisa menekan pemilik tambang untuk menata pengangkutan hasil tambang ke pelabuhan. Di sisi lain, perwakilan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral beralasan kewenangannya hanya sebatas area tambang hingga pintu gerbang keluar. Ketika batubara telah keluar area tambang, mereka tidak punya kewenangan lagi.
”Jadi, ini seperti lempar batu sembunyi tangan, padahal semua tahu kendaraan dan muatannya hasil tambang, masih dalam lingkup kewenangannya,” katanya.
Ia mendesak agar segera dibuat jalur khusus angkutan batubara seperti halnya di Kalimantan. ”Kalau angkutan batubara di Kalimantan sudah tidak lagi menggunakan jalan umum,” ujarnya.
Selain itu, Korps Lalu Lintas Polri juga perlu turun tangan menangani persoalan tersebut. Kewenangan di tingkat daerah dinilainya kurang kuat karena masalah batubara sangat berkaitan dengan kewenangan pusat.