Bantuan Subsidi Upah Dibayarkan, Menaker Harapkan Pekerja Tetap Produktif
Pemerintah membayarkan BSU 2022 untuk mengantisipasi dampak pengalihan subsdi BBM. Di Badung, Bali, Selasa (13/9/2022), Menaker Ida Fauziyah berharap penerima BSU 2022 lebih produktif.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan seluruh pekerja penerima program bantuan subsidi upah dari pemerintah bisa meningkatkan produktivitasnya. Program itu menggunakan anggaran dari APBN dan pembayarannya kepada pekerja tidak boleh dipotong.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara pembayaran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kabupaten Badung, Selasa (13/9/2022). Kegiatan itu bertaut dengan ajang G20 Labour and Employment Ministers’ Meeting 2022 di Bali.
BSU yang dibayarkan pemerintah ini menjadi program ketiga sejak 2020. Diperkirakan, sedikitnya 14,6 juta pekerja di Indonesia yang akan dijangkau program BSU 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, BSU diberikan bagi pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Jamsostek sampai Juli 2022.
Program BSU 2022 ini menjangkau pekerja bergaji bulanan di bawah Rp 3,5 juta. Setiap pekerja akan mendapat bantuan berupa uang tunai Rp 600.000, yang diberikan sekaligus melalui bank penyalur dan PT Pos Indonesia.
”Pembayaran BSU melalui bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia. Di luar itu, dalam rangka percepatan, pembayaran bekerja sama dengan PT Pos Indonesia bagi (pekerja) yang tidak memiliki rekening bank Himbara,” kata Ida. Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Ida menyebutkan, jumlah pekerja di Bali yang mendapat BSU 2022 cukup banyak karena banyak pekerja yang sudah diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan dari pihak perusahaan. Program BSU 2022 dinyatakan bentuk penghargaan pemerintah kepada pengusaha dan perusahaan serta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja di Bali yang mendapatkan BSU 2022 sebanyak 324.610 orang. BSU 2022 sudah dibayarkan kepada 118.285 orang dan 206.325 orang lainnya masih dalam tahap validasi.
”Program bantuan tidak hanya dari Kemenaker, tetapi juga ada dari Kementerian Sosial melalui bantuan langsung tunai. Program (bantuan) juga disalurkan pemerintah daerah yang menggunakan dana dari dana alokasi umum ataupun dana bagi hasil. Pemerintah daerah ini punya skema sendiri untuk memberikan bantuan kepada kelompok yang dianggap perlu mendapatkan bantuan,” kata Ida.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, program BSU dari pemerintah menjadi bagian upaya percepatan pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah kembali memberikan BSU kepada pekerja sebagai penanganan dampak pengalihan subsidi BBM.
”Ini momen penting karena program BSU dari pemerintah juga sangat bermanfaat bagi pengusaha dan perusahaan. Harapannya, pengusaha dan perusahaan semakin terketuk hatinya untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Jamsostek,” ujar Arda.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kota Denpasar I Dewa Gede Rai menyatakan, Pemerintah Kota Denpasar sudah merancang empat program strategis daerah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal itu sebagai langkah jangka pendek menekan laju inflasi daerah.
Program itu adalah bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi di sektor transportasi, dan perlindungan sosial. Anggarannya menggunakan dana alokasi umum pada pos kegiatan belanja tak terduga.
Perencanaan program strategis daerah Pemkot Denpasar dalam pengendalian inflasi itu, menurut Dewa Rai, sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana. Dalam rapat itu dibahas upaya realokasi dan pengoptimalan dana desa, yang semula dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Langkah itu sesuai dengan keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 mengenai Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Hal itu juga mengacu peraturan menteri dalam negeri mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu dan perubahan alokasi serta penggunaan APBD.