logo Kompas.id
NusantaraMenag: Pelanggar Hukum di...
Iklan

Menag: Pelanggar Hukum di Pesantren Harus Diberi Sanksi

Sanksi tegas harus diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tak terkecuali mereka yang berasal dari lembaga pendidikan berbasis agama.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama selama ini sudah membuat peraturan supaya tidak terjadi kasus kekerasan, pelecehan, atau tindakan yang melanggar norma hukum lain di lembaga pendidikan keagamaan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diberi sanksi tegas.

”Saya kira begini, ya, setiap kejadian seperti itu, baik kekerasan, pelecehan, perundungan, atau apa pun pelanggaran norma hukum di dalam pesantren atau lembaga pendidikan mana pun, pertama yang harus diberikan sanksi itu tentu pelakunya. Pelakunya harus diberi sanksi karena itu jelas pelanggaran terhadap hukum,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000