Polisi Tersangka Kasus Penembakan di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka kasus penembakan sesama polisi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, diduga telah direncanakan. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
LAMPUNG TENGAH, KOMPAS — Kepolisian Resor Lampung Tengah telah merekonstruksi ulang kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain (41), polisi yang bertugas di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Rekonstruksi menunjukkan, tersangka Aipda Rudi Suryanto (39) telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi yang digelar pada Selasa (6/9/2022) memeragakan 21 adegan di empat lokasi berbeda. Keempat lokasi yang menjadi titik reka adegan adalah jalan desa, kebun singkong, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), dan rumah korban.
”Hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” kata Doffie saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (7/9/2022) pagi.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan tempat kejadian sementara menunjukkan, kasus penembakan sesama anggota polisi itu dilakukan karena spontanitas. Tersangka dijerat dengan sangkaan awal Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun, dari hasil pendalaman setelah dilakukan rekonstruksi ulang, penyidik menyimpulkan penembakan tersebut telah direncanakan oleh pelaku.
Hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku.
Sebelum datang ke rumah korban, pelaku sempat berhenti di sebuah perkebunan singkong. Di sana, pelaku menembakkan peluru ke arah perkebunan singkong dari atas sepeda motornya. Saat itulah, pelaku dinilai telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Selanjutnya, pelaku mengisi BBM di sebuah SPBU di Lampung Tengah dan menuju rumah korban. Pelaku lalu memanggil korban dari luar gerbang rumah dan menembaknya dari jarak dekat. Aipda Ahmad Karnain akhirnya meninggal dengan luka tembak di dada sebelah kiri setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
”Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku berubah menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP,” ungkap Soffie.
Dengan demikian, ancaman hukuman terhadap Aipda Rudi Suryanto juga lebih berat. Ia dapat diancam hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Dipercepat
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penanganan kasus penembakan tersebut dipercepat sesuai instruksi Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus. Selain pidana, pelaku juga melanggar kode etik kepolisian dan terancam dipecat sebagai anggota Polri. Pelaku dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi kepolisian pekan ini di Polres Lampung Tengah.
Ia menambahkan, Kapolda Lampung juga telah mengeluarkan surat pemindahan tugas Kapolsek Way Pengubuan Ajun Komisaris M Ali Mansyur. Ia dipindahkan sebagai Kasubbag Fasilitas dan Konstruksi di Polres Lampung Tengah. Jabatannya sebagai Kapolsek Way Pengubuan digantikan oleh Inspektur Satu Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di bagian Pama Polres Lampung Tengah.
”Mudah-mudahan dengan digantinya kapolsek baru dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya. Ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran,” katanya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung, Heni Siswanto, mengapresiasi Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung yang telah mengusut kasus penembakan sesama polisi itu dengan cepat. Namun, ia juga mendorong Polda Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh personel kepolisian yang memegang senjata.
Kasus penembakan sesama polisi yang terjadi di Lampung Tengah menunjukkan, potensi penyalahgunaan senjata api rentan terjadi saat polisi menghadapi masalah. Untuk itu, dibutuhkan asesmen dan tes psikologi untuk memastikan kondisi kejiwaan dan mental polisi dalam kondisi sehat. Dengan begitu, senjata api yang merupakan sarana untuk memberikan perlindungan hukum dan menciptakan rasa aman pada masyarakat bisa digunakan sebagaimana mestinya.