Gara-gara Ponsel, Anak Perempuan di Lampung Diperkosa dan Dibunuh
Anak perempuan di Lampung menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Mencuatnya kasus ini menunjukkan, anak-anak rentan menjadi korban kejahatan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
PESAWARAN, KOMPAS — IT (15), remaja putri asal Kabupaten Pesawaran, Lampung, diperkosa dan dibunuh KRS (21). Jasadnya ditemukan di sebuah perkebunan karet dengan luka di lehernya. Pelaku menyebut ingin merampas telepon seluler milik korban.
Selasa (6/9/2022), jasad IT ditemukan warga tergeletak di perkebunan karet di Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Korban ditemukan tewas dengan luka di leher dan sejumlah bagian tubuhnya. Dari hasil pengusutan, polisi menemukan fakta, korban dijemput seorang pemuda menggunakan sepeda motor pada Senin (5/9) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, titik terang didapat setelah pihaknya mendapat laporan orang hilang dari orangtua korban. IT disebut meninggalkan rumah sejak Senin pukul 19.30.
”Korban pamitan membeli pulpen dan kerupuk. Namun, dia tidak kembali lagi sampai pagi hari,” kata Pandra di Polres Pesawaran, Rabu (7/9/2022).
Dari sejumlah bukti yang ada, polisi segera memburu keberadaan pemuda yang belakangan diketahui berinisial KRS. Ia ditangkap di sekitar rumahnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. ”Pelaku baru dikenal korban sekitar satu bulan,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Selain kaus, ada juga celana, dua unit ponsel, dan sepeda motor. Sementara di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa botol bekas dan pecahan botol kaca yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Kepala Polres Pesawaran Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo mengungkapkan, pelaku memerkosa korban di kebun karet sebelum dibunuh. KRS mencekik dan melukai leher korban menggunakan pecahan botol kaca. Pelaku lalu mengambil ponsel milik korban sebelum meninggalkan jasadnya. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 4 tentang Pencurian dengan Kekerasansubsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak. KRS terancam hukuman penjara 15-20 tahun.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap remaja putri itu menambah panjang daftar kasus serupa di Lampung. Berdasarkan catatan Lembaga Advokasi Anak Lada Damar terjadi 239 kasus kekerasan yang sebagian besar korban berusia kurang dari 18 tahun sepanjang 2021. Kekerasan seksual menjadi kejadian terbanyak mencapai 179 kasus.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak Lada Damar Sely Fitriani menekankan, kekerasan seksual selalu berdampak pada fisik dan psikis anak. Selain trauma dan kehilangan kepercayaan diri, korban rentan hamil tidak dikehendaki hingga infeksi penyakit menular. Dampak lebih buruk, perlakuan itu berujung korban tewas.
Kasus di Pesawaran, kata dia, semakin menunjukkan bahwa anak-anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Para pelaku sebagian besar adalah orang yang dikenal korban.