logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Akan Batasi Jumlah ...
Iklan

Pemerintah Akan Batasi Jumlah Aparatur Sipil Negara

Pemerintah berencana membatasi jumlah aparatur sipil negara. Untuk efisiensi anggaran, pemerintah juga akan lebih banyak mempekerjakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
Aparatur sipil negara  bersiap mengikuti upacara HUT Ke-495 DKI Jakarta di sisi selatan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Aparatur sipil negara bersiap mengikuti upacara HUT Ke-495 DKI Jakarta di sisi selatan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

MAGELANG, KOMPAS — Kemajuan teknologi digital semakin memudahkan pekerjaan manusia di berbagai bidang. Mempertimbangkan hal itu, kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia akan dievaluasi untuk memastikan apakah keberadaan mereka benar-benar dibutuhkan atau tidak. Ke depan, pemerintah juga akan membatasi jumlah ASN.

”Dengan berbagai kemudahan digital, pemerintah akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi kembali apakah keberadaan ASN di bidang administrasi keuangan, misalnya, masih dibutuhkan atau tidak,” ujar Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Supranawa Yusuf saat ditemui dalam acara penyerahan BKN Award di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (6/9/2022).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000