Polda Aceh Tahan 23 Penimbun dan Sita 7.182 Liter BBM
Para tersangka kini sedang diproses hukum. Penimbunan bahan bakar minyak diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Modus penimbunan dilakukan dengan cara mengisi BBM di SPBU secara berulang-ulang.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sejak 24 Agustus hingga 4 September 2022 Kepolisian Daerah Aceh menangani 17 kasus penimbunan bahan bakar minyak. Sebanyak 23 tersangka ditahan dan 7.182 liter minyak disita sebagai barang bukti.
Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sonjaya, Minggu (4/9/2022), mengatakan, kasus penimbunan BBM yang diungkap polisi tersebar di Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, Aceh Tenggara, Nagan Raya, dan Bireuen.
Barang bukti yang disita dari setiap kasus berbeda, tetapi penimbunan paling banyak terjadi di Bireuen, 1.080 liter. ”Total barang bukti yang kami temukan 7.128 liter sekitar 7 ton,” kata Sony.
Para tersangka kini sedang diproses hukum. Penimbunan BBM diancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Modus penimbunan dilakukan dengan cara mengisi BBM di stasiun pengisian bakar umum (SPBU) berulang-ulang menggunakan tangki mobil yang sudah dimodifikasi.
Pengungkapan banyak dilakukan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap tersangka yang bolak-balik ke SPBU. Setelah didalami BBM tersebut ditimbun untuk dijual kembali ke konsumen dengan harga lebih tinggi dari harga beli di SPBU.
Sony mengatakan, pengawasan penyaluran ditingkatkan untuk menekan penimbunan. Dengan kenaikan harga BBM yang diumumkan pada 3 September 2022, potensi penimbunan kian besar karena BBM dijual eceran dan harganya jauh lebih tinggi.
Polresta Banda Aceh mengerahkan 137 personel untuk mengawasi proses penyaluran BBM. Personel itu ditempatkan ke SPBU. Terpantau memang ada perbedaan harga, misalnya harga pertalite di SPBU Rp 10.000 per liter, pada pedagang eceran Rp 12.000 per liter. Pertamax di SPBU Rp 14.500 per liter, sedangkan di eceran Rp 15.000. Meski pertalite masuk kategori BBM penugasan, penjualan di kios-kios masih marak.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur mengatakan, stok BBM untuk Aceh sering tidak mencukupi disebabkan adanya penimbunan dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Mahdinur mengatakan, untuk mencegah penimbunan pengawasan harus diperkuat oleh pihak SPBU dan kepolisian. Sementara agar penyaluran tepat sasaran perlu kesadaran warga. Warga yang ekonomi kuat seharusnya tidak menggunakan BBM subsidi.
”Dulu kami membuat stiker khusus bagi kendaraan yang boleh pakai BBM subsidi,” kata Mahdinur.
Mahdinur mengatakan, warga harus ikut mengawasi penyaluran BBM. Jika menemukan praktik pelanggaran hukum, harus dilaporkan kepada polisi.