Di Tengah Isu Kenaikan BBM, Polisi Tangkap Penimbun Biosolar di Temanggung
Polres Temanggung bekuk dua tersangka penjual dan penimbun BBM biosolar. Beroperasi selama empat bulan, mereka mampu menimbun dan menjual sekitar 40.000 liter biosolar per bulan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
Di tengah isu bakal naiknya harga biosolar, dua warga Temanggung, Jawa Tengah, nekat menimbun dan menjual bahan bakar minyak bersubsidi itu. Polisi menangkap AR (48) dan GS (44) karena diduga menjalankan praktik terlarang itu. Tidak tanggung-tanggung, negara berpotensi dirugikan hingga lebih dari Rp 8 miliar.
Tersangka AR (48) dan GS (44), warga Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung, itu ditangkap akhir Agustus 2022. Saat itu, mereka sudah menimbun dan menjual BBM bersubsidi jenis biosolar selama empat bulan. Dalam sebulan, mereka bisa menjual hingga 40.000 liter.
”Aktivitas tersangka diketahui warga di SPBU Kecamatan Kranggan pada 25 Agustus. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan lebih dari Rp 2 miliar per bulan,” ujar Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Agus Puryadi, Kamis (1/9/2022).
Saat menjalankan aksinya, AR dan GS menggunakan dua truk dengan pelat nomor berbeda-beda. Mereka lantas berkeliling ke 8-9 SPBU di Temanggung. Berlagak seperti konsumen biasa, mereka membeli 50 liter biosolar atau sekitar Rp 300.000 di setiap SPBU.
Akan tetapi, mereka berbuat curang. Tangki BBM di setiap truk sudah dimodifikasi. Dengan hanya memencet saklar di dekat kemudi, biosolar lantas mengalir dari tangki utama ke jeriken besar di bak truk. Satu truk biasanya membawa dua jeriken besar. Setiap jeriken berkapasitas 1.000 liter.
Setelah delapan jeriken yang mereka punya terisi, semuanya disimpan di sebuah gudang di kawasan Sroyo, Kelurahan Madureso, Temanggung. Mereka kemudian menghubungi pemilik jeriken yang masih diselidiki identitasnya. Membeli dengan harga Rp 5.150 per liter, tersangka menjualnya Rp 6.500 per liter atau untung Rp 1.350 per liter.
”Nomor pemilik jeriken yang dihubungi selalu sama. Namun, pemilik itu kerap berganti-ganti identitas. Kadang lelaki, kerap juga perempuan,” ujar Agus.
AR mengaku tidak pernah menghitung total keuntungan yang ia dapat. Dia menyebut, uangnya untuk biaya sehari-hari.
Apa pun alasannya, Agus mengatakan, dua tersangka dijerat Pasal 40 poin 9 tentang eksploitasi minyak dan gas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sales Branch Manager IV Pertamina Semarang Halina Panduratri mengatakan, mitigasi terhadap aksi ini sudah dilakukan lewat perangkat digital. Namun, dalam kasus yang terjadi di Temanggung, praktiknya sulit dideteksi karena pelaku kerap mengganti pelat nomor kendaraannya.
”Temuan pelanggaran akhirnya diketahui dari hasil pantauan kamera pemantau di beberapa SPBU,” katanya.