Vonis 8 Bulan bagi Korporasi Pengoplos Minyak Hasil Tambang Ilegal
Rendahnya vonis hukuman disebut hakim karena terdakwa hanyalah para pekerja. Namun, penyidik menegaskan bahwa pelaku merupakan bos di perusahaan pengoplos minyak ilegal tersebut.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis hukuman kurungan delapan bulan kepada Direktur PT BMS Selamat Manalu dan keempat pekerjanya yang menjalankan usaha pengoplosan solar bersubsidi dan minyak hasil tambang ilegal. Hasil oplosan itu untuk memasok para pengguna kapal.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Yandri Roni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/8/2022). Selamat Manalu dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan keempat terdakwa lainnya divonis kurungan delapan bulan.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta bagi para terdakwa.
Soal lebih rendahnya vonis dari tuntutan jaksa, Yandri menyebut bahwa pertimbangan majelis hakim karena para terdakwa bukan merupakan bos atau cukongnya, melainkan pekerja atau buruh di lapangan. ”Bos atau cukongnya belum dijadikan berkas oleh penyidik,” kata Yandri seusai sidang.
Dikonfirmasi di tempat berbeda, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Christian Tory mengatakan, nama Selamat Manalu disebutkan sebagai Direktur PT BMS dalam berkas penyidikan. ”Dalam berkas acara pemeriksaan, disebutkan jabatannya sebagai direktur dan dia sendiri mengakui sebagai bosnya,” ujar Tory.
Praktik pengoplosan itu terbongkar setelah Selamat diketahui menawarkan bahan bakar minyak untuk mengisi bungker kapal takbut LLL Jakarta. Bahan bakar ditawarkan dengan harga Rp 9.000 per liter kepada calon pembeli.
Setelah disetujui, terdakwa lalu membeli 30.000 liter minyak mentah olahan dari lokasi tambang minyak ilegal di Bayat, Sumatera Selatan. Ia juga membeli 20.000 liter solar murni dari gudang minyak di Kasang, Kota Jambi. Kedua jenis itu dicampurkan, lalu dimuat ke dalam truk-truk tangki.
Saat bongkar muat solar oplosan masuk ke dalam kapal, aparat kepolisian menggerebek. Selamat dan keempat sopir truknya serta tiga pekerja bongkar muat kapal ditangkap.
Dalam berkas acara pemeriksaan, disebutkan jabatannya sebagai direktur dan dia sendiri mengakui sebagai bosnya.
Kuasa hukum terdakwa, Tiur Dahlia, mengatakan, vonis hukuman tersebut diterima oleh para terdakwa. Para terdakwa telah menjalani masa tahanan sejak April lalu sehingga tersisa empat bulan lagi. ”Hukuman diterima dan dijalani terdakwa,” ujarnya. Ia pun menyebut tidak akan naik banding karena para terdakwa menyadari kesalahannya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi Usman mengatakan, pemberantasan mafia minyak ilegal di Jambi jangan hanya mengandalkan penegakan hukum pidana. Aparat dapat menerapkan hukum administratif. Dalam hal ini, pencegahan dan pengawasan harus kuat.
Adapun penerapan hukuman pidana dapat berjalan seiring. ”Tapi, hukum pidana jangan dijadikan satu-satunya alat untuk memberantas praktik tambang ilegal,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, operasi masif dilaksanakan untuk memberantas praktik tambang minyak ilegal. Dalam sebulan ini, aparat menangani 35 kasus dan menahan 48 tersangka. ”Para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh aparat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Barang bukti yang disita berupa 74,5 juta liter solar, 17.003 liter minyak tanah, dan 1.050 liter pertalite.