logo Kompas.id
NusantaraVonis 8 Bulan bagi Korporasi...
Iklan

Vonis 8 Bulan bagi Korporasi Pengoplos Minyak Hasil Tambang Ilegal

Rendahnya vonis hukuman disebut hakim karena terdakwa hanyalah para pekerja. Namun, penyidik menegaskan bahwa pelaku merupakan bos di perusahaan pengoplos minyak ilegal tersebut.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menahan kapal takbut LLL di dekat Markas Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Jambi, Senin (18/4/2022).
IRMA TAMBUNAN

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menahan kapal takbut LLL di dekat Markas Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Jambi, Senin (18/4/2022).

JAMBI, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis hukuman kurungan delapan bulan kepada Direktur PT BMS Selamat Manalu dan keempat pekerjanya yang menjalankan usaha pengoplosan solar bersubsidi dan minyak hasil tambang ilegal. Hasil oplosan itu untuk memasok para pengguna kapal.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Yandri Roni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/8/2022). Selamat Manalu dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan keempat terdakwa lainnya divonis kurungan delapan bulan.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000