Penyelundupan Narkoba Jenis Baru dari Afrika Digagalkan
Petugas Bea Cukai Semarang bersama Polda Jateng menggagalkan penyelundupan narkoba jenis baru dari jaringan narkoba Afrika. Narkoba jenis baru yang menyerupai sabu sebesar 509 gram itu diselundupkan dalam onderdil mobil
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·5 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sepanjang 2022, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap 1.336 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah penyelundupan narkoba jenis baru dari sebuah negara di Afrika seberat 509,7 gram. Pengungkapan itu dilakukan Polda Jateng bersama dengan Bea Cukai Semarang.
Pada periode Januari-Agustus 2022, Polda Jateng menangkap dan mempersangkakan 1.648 orang yang terlibat dalam 1.336 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 178 kasus yang melibatkan 222 tersangka diungkap sepanjang Agustus 2022.
Sebanyak 222 tersangka yang diringkus pada Agustus itu terdiri dari tiga orang pengguna, 191 orang kurir, dan 28 orang bandar. Dari tangan mereka disita barang bukti, antara lain, 722,08 gram sabu, 421,4 gram ganja sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir psikotropika, dan obat-obatan terlarang 39.643 butir.
Sepanjang 2022, ada enam kasus penyalahgunaan narkoba yang menonjol di wilayah Polda Jateng. Enam kasus menonjol itu berafiliasi dengan jaringan-jaringan narkoba di luar daerah dan di luar negeri. Jaringan narkoba dalam negeri yang dibongkar meliputi jaringan sabu di Bogor, Surakarta, Jepara, Jakarta, dan Yogyakarta; serta jaringan ganja di Jakarta. Adapun satu jaringan internasional yang dibongkar berasal dari Zambia, salah satu negara di Afrika.
”Dalam kasus jaringan internasional ini, pelaku berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam onderdil mobil. Bentuk barangnya menyerupai kristal dan berwarna hitam pekat, diperkirakan merupakan sabu jenis baru dari Afrika yang belum pernah ada di Indonesia,” kata Kepala Polda Jateng Inspektur Jendral Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng, Senin (29/8/2022).
Penyelundupan narkoba dengan berat 509,7 gram itu terbongkar saat petugas Bea Cukai Semarang di Bandara Ahmad Yani mencurigai sebuah paket yang datang dari Zambia, pertengahan Juni lalu. Sebelum tiba di Semarang, paket yang dikirim menggunakan DHL, salah satu jasa ekspedisi internasional, itu singgah di sejumlah negara di Afrika, salah satunya di Malawi.
”Kami curiga karena pola pengiriman barang yang muter-muter begini tidak lazim. Apalagi, barang ini muter-muter-nya di negara yang kurang umum, seperti di Zambia dan Malawi,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin.
Anton mengatakan, selama ini penapisan barang yang akan masuk atau keluar dari wilayah Bea Cukai Semarang, yakni Bandara Ahmad Yani dan Pelabuhan Tanjung Emas, dilakukan dengan ketat. Penapisan barang dilakukan dengan cara pemrofilan (profiling) asal dan tujuan barang, pencitraan gambar menggunakan sinar X, pengendusan barang-barang ilegal menggunakan anjing pelacak K9, dan pengetesan sampel barang di laboratorium.
Dalam kasus penyelundupan narkoba dari Afrika, penapisan menggunakan metode pencitraan gambar dengan sinar X dan penapisan dengan K9 tidak mendeteksi adanya kejanggalan. Namun, berkat adanya pemrofilan asal barang, kecurigaan mulai muncul. Selanjutnya, petugas Bea Cukai melakukan pengujian sederhana terhadap sampel barang tersebut di laboratorium dan mendapati barang itu merupakan narkoba.
Setelah mengetahui barang tersebut merupakan narkoba, pihak Bea Cukai melapor ke Polda Jateng. Barang itu akhirnya tetap dikirim sesuai dengan alamat penerima, yakni Canisius Yudhanto (42) di daerah Kabupaten Semarang. Dalam pengiriman barang tersebut, petugas gabungan dari Polda Jateng, Bea Cukai, dan pihak ekspedisi menyamar sebelum akhirnya meringkus Canisius.
Menurut Anton, sebelumnya, pengirim barang yang sama sudah pernah mencoba mengirim paket kosong ke Semarang. Hal itu disinyalir merupakan upaya mengetes keamanan ”jalur” tersebut.
Anton menambahkan, penyelundupan narkoba dari Afrika baru pertama kali terjadi di Semarang. Biasanya, penyelundupan narkoba berasal dari Malaysia. Modus penyelundupan yang paling sering adalah menyelipkan narkoba ke barang bawaan milik pekerja migran Indonesia.
Dihadirkan
Dalam konferensi pers, Senin, ratusan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dihadirkan. Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 196 subsider Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi mereka beragam, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga penjara maksimal 15 tahun.
Canisus yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Afrika yang turut dihadirkan dalam kegiatan itu mengaku menyesal. Kepada polisi, residivis kasus narkoba itu mengaku tidak mengenal orang-orang yang mengirim narkoba tersebut dari Afrika. Selama ini, ia hanya mengenal anggota jaringan yang berada di Indonesia.
”Kenalnya cuma dengan (anggota jaringan) yang di Banyumas. Saya belum tahu barangnya akan diedarkan ke mana, belum diedarkan saya sudah tertangkap," ujar Canisius.
Oki Abrianto, pengedar jaringan sabu dari Bogor juga dihadirkan. Selama ini, Oki mengedarkan sabu kepada lima pelanggannya di wilayah Banyumas. Penjualan narkoba dilakukan dengan menjual narkoba dengan sistem paket. ”Saya dapat barang dari seseorang di Pasar Cileungsi, Bogor, sebanyak 500 gram. Tapi, jualnya per paket, masing-masing isinya 0,5 gram sabu,” ujarnya.
Pandemi
Luthfi mengatakan, pandemi Covid-19 tidak menghalangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Jateng. Hal itu terlihat dari adanya tren peningkatan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi setiap tahun, baik sebelum maupun selama pandemi.
Pada 2018 dan 2019, misalnya, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap sebanyak 1.636 kasus dan 1.725 kasus. Jumlah itu meningkat di masa pandemi, 2020 dan 2021, yakni menjadi 1.765 kasus dan 1.928 kasus.
Ke depan, Polda Jateng akan terus berupaya mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan instansi-instansi terkait dan masyarakat. Lutfhi mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba menyalahgunakan narkoba. Sebab, ancaman pidana menanti mereka. ”Hal ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk anggota Polda Jateng. Kalau kita dapati ada anggota yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan dipecat dan dipidana,” ucapnya.
Upaya Polda Jateng memberantas narkoba disebut anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, sebagai langkah yang baik di tengah banyaknya pemberitaan miring terkait Polri belakangan. Arteria menyebut, dalam kondisi ”berduka”, Polda Jateng masih mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredaran narkoba. ”Tugas kita adalah bagaimana agar tidak ada lagi orang yang mau memakai narkoba dan bagaimana narkoba tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata Arteria.