Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Masih Setengah Hati
Tambang emas ilegal beroperasi di Kecamatan Seunagan Timur dan Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Sebagian besar tambang emas itu berada dalam kawasan hutan lindung dan beroperasi dengan alat berat.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
DOK POLDA ACEH
Polisi saat menindak aktivitas pertambangan emas ilegal di hutan lindung wilayah Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (2/2/2022). Polisi mengamankan 11 tersangka, dua alat berat, dan butiran emas. Aktivitas tambang ilegal masih marak sehingga memicu kerusakan alam.
BANDA ACEH, KOMPAS — Tambang emas tanpa izin di Provinsi Aceh masih beroperasi hingga kini. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didorong untuk menertibkan tambang ilegal itu secara menyeluruh agar tidak merusak alam.
Direktur Aliansi Peduli Lingkungan (Apel) Aceh Syukur, dihubungi Minggu (28/8/2022), mengatakan, berdasarkan pantauan mereka di Kabupaten Nagan Raya, tambang emas ilegal masih beroperasi. Tambang itu berada dalam kawasan hutan lindung.
”Pelaku tambang ilegal sebagian orang luar Nagan Raya. Penindakan masih tebang pilih, seharusnya semua titik dihentikan,” kata Syukur.
Di Nagan Raya, lanjut dia, tambang emas ilegal beroperasi di Kecamatan Seunagan Timur dan Kecamatan Beutong. Sebagian besar tambang emas itu berada dalam kawasan hutan lindung. Penambangan bahkan menggunakan alat berat. Tanah di daerah aliran sungai dikeruk dan pohon ditumbangkan.
Lokasi tambang emas tanpa izin di Aceh Barat didokumentasikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh pada Agustus 2019. Tambang ilegal di dalam kawasan hutan memicu kerusakan alam.
”Tambang emas ilegal merusak alam, tetapi mengapa sampai sekarang tidak berhasil dihentikan? Ini menunjukkan upaya penindakan masih setengah hati,” ujar Syukur.
Polisi berulang kami menangkap pelaku tambang ilegal di Nagan Raya. Namun, aktivitas tambang di sana tidak juga surut. Syukur berharap penegakan hukum bukan hanya terhadap pelaku di lapangan, melainkan para pemodal juga harus ditangkap.
Ini menunjukkan upaya penindakan masih setengah hati. (Syukur)
Pada Kamis (25/8/2022), Kepolisian Resor Nagan Raya menangkap empat tersangka petambang emas ilegal, yakni JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44). Mereka ditangkap di lokasi tambang di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur. Satu alat berat dan 16 gram emas disita sebagai alat bukti.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Nagan Raya.
Winardy mengatakan, tambang ilegal berdampak buruk terhadap lingkungan sehingga pelakunya harus ditindak. Ia menegaskan, penegakan hukum bukan hanya dilakukan terhadap pelaku di lapangan, melainkan pemodal juga akan ditindak.
Sepanjang 2021, Kepolisian Daerah Aceh menangani 10 kasus penambangan emas ilegal dengan 43 tersangka. Di Aceh, selain di Nagan Raya, tambang emas ilegal terdapat di Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat. Menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh luasan tambang emas ilegal mencapai 20.000 hektar.
Selama 2022, sejumlah penertiban juga dilakukan, seperti pada Selasa (28/6/2022). Polisi melakukan operasi penertiban tambang ilegal di Geumpang, Pidie. Namun, upaya penindakan hukum mendapatkan perlawanan dari warga.
Sebelumnya, Rabu (3/2/2022), juga di Geumpang, polisi menahan 11 tersangka pelaku penambangan emas. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita dua alat berat serta alat timbang emas dan butiran-butiran emas dalam plastik bening seberat 90 gram.
DOK POLDA ACEH
Polisi saat menindak aktivitas pertambangan emas ilegal di hutan lindung wilayah Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (2/2/2022). Polisi menahan 11 tersangka, dua alat berat, dan butiran emas. AKtivitas tambang ilegal masih marak sehingga memicu kerusakan alam.
Direktur Walhi Aceh Ahmad Shalihin menuturkan, jika penertiban tak kunjung berhasil, lebih baik lokasi tambang itu diusulkan menjadi wilayah tambang rakyat agar mudah dikontrol.
”Artinya, upaya penegakan hukum belum menjadi solusi dalam menertibkan kegiatan pertambangan emas ilegal di Aceh. Akan tetapi, jika dibiarkan seperti sekarang, kerusakan alam akan semakin serius,” ujar Shalihin.