Lindungi Empat Satwa Kunci di Aceh, Penegakan Hukum dan Perlindungan Diperkuat
Harimau, gajah, dan orangutan termasuk satwa yang paling banyak diburu untuk diperjualbelikan. Satwa kunci ini sekarang sebagian besar berada di luar kawasan konservasi. Akibatnya intensitas konflik dengan manusia masif.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
KOMPAS/ZULKARNAINI
Konferensi pers terkait penegakan hukum dan perlindungan satwa, Kamis (25/8/2022), di Banda Aceh, Provinsi Aceh. Untuk menjamin keberlangsungan hidup empat satwa kunci di Provinsi Aceh, penegakan hukum dan perlindungan harus sama-sama diperkuat.
BANDA ACEH, KOMPAS — Untuk menjamin keberlangsungan hidup empat satwa kunci di Provinsi Aceh penegakan hukum dan perlindungan harus sama-sama diperkuat. Penegakan hukum yang lemah tidak memberikan efek jera, sebaliknya tanpa perlindungan secara komprehensif satwa lindung tersebut terus dalam ragam ancaman.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi penegakan hukum dan pencegahan konflik satwa, Kamis (25/8/2022) di Banda Aceh, Provinsi Aceh. Rapat dihadiri pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Aceh, lembaga swadaya masyarakat, aparat penegak hukum, hingga akademisi.
Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono mengaku sangat khawatir dengan intensitas konflik dan kasus perdagangan satwa di Aceh. Jika konflik dan kasus perdagangan satwa tidak bisa dihentikan, satwa kunci harimau, gajah, orangutan, dan badak kian terancam.
”Untuk mengatasi permasalahan itu, perlu penanganan yang serius dan sinergis para pihak. Komitmen dan konsistensi para pihak menangani konflik satwa-manusia dan perburuan harus dituangkan dalam nota kesepahaman,” kata Sustyo.
Sustyo mengatakan, penegakan hukum harus terus berlanjut tanpa pandang bulu. Dia mencontohkan pada Mei 2022 petugas penegakan hukum LHK menangkap tiga tersangka perdagangan kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah. Salah seorang tersangka adalah eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Kasus tersebut masih dalam proses hukum.
Catatan dari Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Aceh, sejak 2019-2022 sebanyak 19 harimau mati karena diburu atau kena jerat. Sebagian besar kasus berakhir di pengadilan dan sisanya dalam proses penegakan hukum.
Harimau, gajah, dan orangutan termasuk satwa yang paling banyak diburu untuk diperjualbelikan. Satwa kunci ini sekarang sebagian besar berada di luar kawasan konservasi. Akibatnya, intensitas konflik dengan manusia sangat masif. Konflik dapat memicu perburuan, baik karena alasan menghalau perkebunan dari serangan satwa maupun untuk diperjualbelikan.
”Ada harimau yang dijerat, orangutan ditembak, dan gajah disetrum. Kasus-kasus seperti ini jangan terulang lagi. Karena itu, penyadartahuan kepada masyarakat harus diperkuat,” kata Sustyo.
DOK BKSDA ACEH
Tim medis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengukur lingkar tapak gajah yang mati di Desa Bunbun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat (13/5/2022). Gajah itu mati diduga terkena kabel listrik, sementara gadingnya raib.
Otak Intelektual
Kepala Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan. Namun, selama ini aktor yang ditangkap sebagian besar kurir dan pemburu, sedangkan otak intelektual belum tersentuh hukum.
”Biasanya pemburu atau kurir ini tidak mau membuka jaringan. Harus kami akui butuh energi besar untuk mengungkap sindikat,” ujar Subhan.
Subhan menambahkan, penegakan hukum harus dilihat sebagai solusi terakhir dalam upaya menyelamatkan satwa lindung. Menurut dia, pencegahan juga harus diperkuat. ”Penegakan hukum adalah hilir, sedangkan hulunya pencegahan. Pada pencegahan, perlu keterlibatan semua pihak,” kata Subhan.
Pencegahan dapat dilakukan dengan merawat habitat satwa agar tidak dirusak oleh manusia, kampanye perlindungan satwa, dan pelibatan masyarakat di sekitar kawasan, pelaku usaha perkebunan, hingga komunitas anak muda.
KOMPAS/ZULKARNAINI
Kawasan konservasi gambut Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk ditanami kelapa sawit, seperti terlihat pada Minggu (24/10/2021).
Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Muhammad Daud mengatakan, upaya pencegahan konflik dan peluang perburuan terus dilakukan. Saat ini pemprov sedang menyusun koridor hidup satwa liar. Lahan seluas 895.397 hektar disiapkan untuk koridor satwa.
Strategi lain untuk mencegah perburuan dengan melakukan patroli sapu jerat atau smart patrol. Tim dari dinas kehutanan dan LSM konservasi menyisir kawasan hutan untuk membersihkan jerat yang dipasang pemburu.
Daud berharap dengan adanya konsep koridor hidup satwa liar, pembangunan di dalam koridor itu harus mementingkan keberlangsungan kehidupan satwa lindung.