Suap Rektor Unila, Tamparan bagi Dunia Pendidikan Lampung
Pada 20 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rektor Universitas Lampung Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Oleh
VINA OKTAVIA
·5 menit baca
Hari pertama perkuliahan di Universitas Lampung pada Senin (22/8/2022) diwarnai dengan peristiwa penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Rektorat Universitas Lampung. Pada saat yang sama, puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung rektorat menyampaikan kekecewaan atas kasus suap yang menyeret tiga unsur pimpinan di perguruan tinggi negeri tersebut.
Pada 20 Agustus 2022, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022. Ia ditangkap saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK terkait transaksi suap untuk Karomani. Penyidik KPK pun bergerak ke dua lokasi berbeda, yakni Bandung dan Lampung.
Selain Karomani, KPK juga menangkap Ketua Senat Unila M Basri serta dua pegawai Unila berinisial BS dan AT. Saat penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.
Di Lampung, KPK menangkap Wakil Rektor I Unila Bidang Akademik Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Unila HF, dan dosen Unila, ML. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito Rp 800 juta, dan kunci safety deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Sementara pemberi suap, Andi Desfiandi, ditangkap saat sedang berada di Bali. Hari itu, Andi diduga menghubungi Karomani untuk menyerahkan uang melalui ML sebesar Rp 150 juta karena telah meluluskan anggota keluarganya.
Dari delapan orang yang ditangkap itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Karomani, M Basri, Heryandi, dan Andi Desfiandi.
Dalam kasus suap itu, Karomani diduga mematok uang setoran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin lolos ke Fakultas Kedokteran Unila. Uang yang telah diterima Karomani melalui ML berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 575 juta.
Sementara uang yang telah diterima Karomani melalui BS dan M Basri mencapai Rp 4,4 miliar. Sebagian uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk deposito dan emas batangan.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Maret 2022, jumlah harta kekayaan Karomani mencapai Rp 3,18 miliar pada 2021. Jumlah harta kekayaan Karomani meningkat hampir Rp 1 miliar jika dibandingkan data LHKPN saat ia belum menjabat rektor. Pada 2019, harta kekayaan Karomani dalam LHKPN tercatat sebesar Rp 2,26 miliar.
Di Bandar Lampung, Karomani tinggal di rumah mewah di Kecamatan Rajabasa. Menurut warga sekitar, rumah tingkat bergaya Eropa itu baru selesai dibangun sekitar lima bulan lalu.
Mahasiswa kecewa
Juru bicara Aliansi Mahasiswa Unila, M Ikhsan Habibi, menyatakan, mahasiswa Unila kecewa dan malu karena tiga unsur pimpinannya terlibat kasus korupsi. Sebagai pimpinan, mereka semestinya memberikan contoh nilai-nilai kejujuran dan integritas.
Sebagai pemimpin, Karomani juga dinilai antikritik. Hal ini dibuktikan dengan pembekuan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Unila di masa kepemimpinannya.
Kasus suap yang menyeret nama pimpinan Unila ini juga menjadi kado terburuk bagi Unila yang akan merayakan dies natalis ke-57 tahun pada 23 September 2022. Peristiwa ini sekaligus tamparan bagi dunia pendidikan di Lampung.
Pasalnya, Andi Desfiandi, yang berperan sebagai pemberi suap, selama ini dikenal sebagai tokoh pendidikan di Lampung. Ia merupakan ketua Yayasan Alfian Husin yang mendirikan sejumlah lembaga pendidikan swasta di Lampung dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Andi juga pernah menjabat rektor Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya periode 2006-2015. Hingga kini, ia juga masih tercatat sebagai dosen di perguruan tinggi swasta miliknya tersebut. Namun, sejak Februari 2022, Andi masuk ke dunia politik dengan menjadi anggota Partai Amanat Nasional (PAN) karena ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Rektor Unila periode 1998-2007 Muhajir Utomo menyesalkan keterlibatan pimpinan Unila dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Menurut dia, kasus suap yang menyeret pimpinan Unila telah meruntuhkan nilai-nilai integritas yang selama ini susah payah dibangun dan pertahankan oleh para pendiri dan pimpinan Unila.
Sebagai rektor yang ikut merintis pendirian fakultas kedokteran di Unila, Muhajir berpendapat, kecurangan dalam penerimaan mahasiswa baru di FK juga mencederai samangat pendirian fakultas itu.
Ia menceritakan, pendirian FK Unila pertama kali dirintis pada 1998 oleh Menteri Kesehatan Farid Anfasa Moeloek dan Gubernur Lampung H Oemarsono. Fakultas Kedokteran Unila dibentuk karena saat itu Lampung dan provinsi lain di Sumatera kekurangan tenaga dokter. Sementara sebagian besar pendidikan dokter masih berada di perguruan tinggi di Jawa.
Karena itulah Muhajir menjadikan pendirian FK Unila sebagai salah satu rencana strategis pembangunan Unila. Pada 2002, akhirnya izin operasional Program Studi Pendidikan Dokter diterbitkan pemerintah pusat. Saat itu, Kedokteran Unila berada di bawah naungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unila.
”Fakultas kedokteran dibangun untuk mencetak dokter-dokter yang punya integritas. Jadi tidak sembarangan dokter itu dicetak karena pekerjaannya langsung berhubungan dengan nyawa manusia,” kata Muhajir.
Kasus suap menyeret nama Andi Desfiandi juga mengejutkan publik karena selama ini dia dikenal sebagai tokoh pendidikan di Lampung. Muhajir berpendapat, peristiwa ini mencerminkan perguruan tinggi sebagai benteng terakhir penjaga nilai-nilai integritas justru ternoda dengan kasus suap pimpinannya.
”Ketika nilai-nilai integritas di perguruan tinggi jebol, bagaimana dengan mahasiswanya? Pimpinan itu harus memberi contoh nilai-nilai integritas. Jadi, lulusannya akan menerapkan nilai-nilai integritas itu apa pun pekerjaannya,” katanya.
Tugas berat
M Sofwan Effendi, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas rektor Unila oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem A Makarim, tentu mempunyai tugas berat untuk memulihkan nama baik Unila. Selain harus memastikan kegiatan perkuliahan berjalan lancar, ia juga akan mengawal evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru di Unila yang dinilai tidak transparan.
”Saya mendapat tugas untuk memimpin dan memastikan Tri Dharma berjalan lancar,” kata Sofwan di Unila.
Pada Minggu pertama bertugas, ia sibuk rapat bersama anggota senat universitas untuk mengisi jabatan kosong yang ditinggalkan Wakil Rektor I Unila Heriyandi dan Ketua Senat Unila M Basri. Ia juga tengah mengkaji berbagai persoalan yang dihadapi Unila bersama jajaran pimpinan lainnya. Kepada publik pada hari pertama mengemban posisi tersebut, Senin (22/8/2022), ia meminta waktu untuk membuktikan bisa bekerja memulihkan nama baik Unila.