1.500 Batang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Lahan Ditahan
Anggota Kepolisian Resor Pidie, Aceh, menemukan 2 hektar ladang ganja di Desa Kebun Nilam, Kecamatan Tangse. Di sana ditemukan hamparan tanaman ganja siap panen dan sebagian masih dalam persemaian.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
SIGLI, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Pidie, Aceh, menemukan 2 hektar ladang ganja di Desa Kebun Nilam, Kecamatan Tangse. Sebanyak 1.500 batang ganja setinggi 2 meter dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara MJ (50), pemilik lahan ganja, ditahan.
Ladang ganja itu ditemukan dalam Operasi Antik Seulawah II, Sabtu (20/8/2022). Desa Kebun Nilam berada di pedalaman. Dari Sigli, ibu kota Kabupaten Pidie, desa ini berjarak 50 kilometer ke arah Aceh Barat. Desa itu dikelilingi hutan lindung.
Kepala Kepolisian Resor Pidie Ajun Komisaris Besar Padli mengatakan, MJ ditangkap lebih dulu. Dia menjadi target operasi karena telah menjual ganja kering seberat 3 kilogram (kg) kepada seseorang. Ganja kering itu dijual Rp 600.000 per kg.
Diduga ganja yang dijual oleh MJ berasal dari lahan ganja yang ditanami sendiri. Polisi menyisir lokasi ladang ganja yang disebut itu. Di sana ditemukan hamparan tanaman ganja siap panen dan sebagian masih dalam persemaian.
”Tersangka mengakui lahan ganja itu milik dia. Alasan dia menanam ganja karena kesulitan ekonomi,” kata Padli.
Menurut rencana, ganja itu akan dijual ke luar Aceh. Sudah menjadi rahasia umum, ganja dari Aceh banyak diselundupkan ke provinsi-provinsi lain di Indonesia. Selain Pidie, daerah yang menjadi sentra penanaman ganja adalah Kabupaten Aceh Besar, Aceh Utara, dan Gayo Lues.
Personel polisi mencabut batang-batang ganja itu, lalu mengumpulkannya di tanah lapang. Batang ganja tersebut dibakar. Sementara MJ kini ditahan untuk diproses hukum. MJ terancam dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pada Mei 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh juga menemukan 3,5 hektar ladang ganja. Sebanyak 6.500 batang ganja dibakar. Namun, tidak ditemukan pemiliknya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Komisaris Besar Mirwazi mengatakan, lokasi penanaman ganja berada di lereng Gunung Seulawah, Aceh Besar. Pemilihan kaki gunung sebagai lokasi penanaman ganja bertujuan agar jauh dari intaian warga dan endusan petugas.
”Butuh waktu lebih dari enam jam jalan kaki ke lokasi ladang ganja. Kami bergerak atas informasi dari warga,” ujar Mirwazi.
Pada bulan Mei 2022, BNN juga menemukan 5 hektar lahan ganja di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Sebanyak 20.000 batang ganja dibakar. Ladang ganja berada di dalam hutan lindung Gunung Leuser.
Sementara pada Maret 2021, BNN dan kepolisian juga menemukan 2 hektar ladang ganja di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Sepanjang 2020-2021, jajaran kepolisian di Aceh menyita 2,5 ton ganja kering siap edar dari para tersangka. Jika harga jual per kg Rp 600.000, potensi perputaran uang mencapai Rp 1,5 miliar.
Sejak tahun 1980-an, Aceh menjadi pemasok ganja ke kota-kota besar di Indonesia. Dalam arsip pemberitaan Kompas, 16 April 1983, disebutkan, penyelundupan ganja dari Aceh sebanyak 270 kg dibongkar oleh polisi di kawasan Kabupaten Serang, Banten. Ganja itu akan diselundupkan ke Jakarta. Hingga kini pemberantasan ganja di Aceh belum sepenuhnya berhasil.