Potong Dana Bantuan Irigasi, Dua Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap
Polres Lampung Timur membongkar kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022. Kasus korupsi itu melibatkan anggota DPRD dan tim suksesnya serta kepala desa.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
DOKUMENTASI POLRES LAMPUNG TIMUR
Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Zaky A Nasution saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD, tim suksesnya, dan dua kepala desa di Lampung Timur, Jumat (19/8/2022).
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Lampung Timur menangkap dua kepala desa di Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Lampung. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022. Kedua kepala desa itu diduga bekerja sama dengan WY, anggota DPRD Lampung Timur, dalam melakukan pemotongan dana bantuan.
Kepala Polres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Zaky A Nasution mengungkapkan, kedua kepala desa yang ditangkap adalah SH (50) selaku Kepala Desa Rejoagung dan PW (55) selaku Kepala Desa Sumberrejo di Kecamatan Batanghari.
”Kedua oknum kepala desa tersebut diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air sebesar Rp 19 juta,” kata Zaky saat dikonfirmasi pada Jumat (19/8/2022).
Anggota DPRD
Ia menerangkan, penangkapan kedua kades itu merupakan hasil penyelidikan lanjutan yang dilakukan aparat Polres Lampung Timur. Sebelumnya, Polres Lampung Timur juga menangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air di Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Zaky A Nasution menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD, tim suksesnya, dan dua kepala desa di Lampung Timur, Jumat (19/8/2022).
Ketiga tersangka yang telah ditangkap pekan lalu adalah WY yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur, sementara dua tersangka lain adalah TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari, yang merupakan tim sukses WY. Saat ini para tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Zaky, kelima tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 169 juta. Dari tersangka WY, TI, dan SC, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 157 juta, 12 telepon genggam, 1 unit laptop, serta dokumen terkait perkara tersebut. Sementara dari tersangka SH dan PW, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 19 juta yang diduga uang hasil pemotongan dana bantuan.
Para pelaku diduga memaksa para penerima program bantuan tersebut untuk menyetorkan sejumlah uang. (Inspektur Satu Johanes EP Sihombing)
Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga dapat dikenai denda hingga Rp 1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur Inspektur Satu Johanes EP Sihombing mengatakan, para pelaku diduga memaksa para penerima program bantuan tersebut menyetorkan sejumlah uang. Nilai uang yang harus disetorkan bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Pemotongan dana tersebut dilakukan para penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Warga melintas di depan spanduk bertuliskan Stop Korupsi dan Gratifikasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Keberadaan spanduk tersebut diharapkan bisa membangun sikap dan kesadaran masyarakat untuk tidak korupsi dan menerima gratifikasi.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Polres Lampung Timur juga akan segera melimpahkan berkas perkara para pelaku ke kejaksaan jika seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam peluncuran program Desa Antikorupsi, Rabu (1/12/2021), di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengatakan, selama ini masih banyak kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam kasus korupsi. Dia menyebut, pada 2020, ada 141 kasus korupsi yang melibatkan 132 kepala desa dan 50 perangkat desa. Sementara itu, pada 2021, ada 62 kasus korupsi yang melibatkan 61 kepala desa dan 24 perangkat desa.