Bukan Lagi PSN, Kawasan Industri Brebes Jajaki Skema Pengelolaan Swasta
Meski sudah tidak lagi sebagai proyek strategis nasional, pembangunan Kawasan Industri Brebes akan tetap dilakukan. Kendala pembangunan seperti pembebasan lahan perlu segera dirampungkan.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
ยท4 menit baca
PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYA KUSUMA
Lahan sawah yang nantinya akan dijadikan Kawasan Industri Brebes terhampar di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
BREBES, KOMPAS โ Kawasan Industri Brebes di Jawa Tengah disebut tidak lagi masuk dalam proyek strategis nasional. Kendati demikian, pemerintah setempat berkomitmen akan terus melanjutkan pembangunan dengan skema lain, salah satunya pengelolaan swasta.
Sebelumnya, penetapan Kawasan Industri Brebes (KIB) sebagai proyek strategis nasional (PSN) salah satunya tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Jawa Tengah. Dalam peraturan itu juga disebutkan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 triliun untuk pembebasan lahan di KIB.
Pada tahun 2020, KIB yang memiliki luas lahan 3.976 hektar disiapkan pemerintah untuk menangkap peluang dari rencana relokasi industri sejumlah negara. Seruan untuk mempercepat pembangunan KIB kian santer terdengar.
Bahkan, beberapa pejabat di Jateng hingga para menteri sempat datang ke Brebes untuk memastikan kesiapan KIB. PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang ditunjuk pemerintah sebagai pengelola kawasan juga mulai menyiapkan dokumen lingkungan, studi kelayakan proyek, dan rancangan utama.
KOMPAS/KRISTI UTAMI
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) menyimak penjelasan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terkait peta Kawasan Industri Brebes (KIB), Jumat (29/5/2020). Agus berkunjung ke Brebes untuk meninjau kesiapan KIB untuk tempat relokasi industri.
Seiring berjalannya waktu, progres pembangunan KIB jalan di tempat. Selain karena terganjal pandemi, KIB yang masih terus berkutat pada persoalan pembebasan lahan dinilai kalah menarik dari Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Mayoritas KITB dibangun di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara IX yang tidak perlu waktu lama untuk pembebasan lahan.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut KIB sudah tidak lagi menjadi PSN. Menurut Ganjar, terlalu banyak makelar tanah yang bermain sehingga harga tanah atau lahan di Brebes melonjak. Kondisi itu membuat pembebasan lahan tak kunjung rampung.
โ(Pembangunan KIB) masih berjalan, cuma sekarang tidak masuk dalam proyek strategis nasional. Kita mau teruskan (pembangunannya), tetapi menjadi proyek swasta saja,โ ujarnya.
KOMPAS/KRISTI UTAMI
Pekerja mewarnai celana di sebuah pusat industri garmen di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jumat (29/5/2020). Pemerintah Kabupaten Brebes berharap pekerja yang diserap di Kawasan Industri Brebes merupakan pekerja lokal dari Brebes.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait KIB sudah bukan PSN. Namun, pada Maret 2022, Pemerintah Kabupaten Brebes mendapatkan surat pemberitahuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait KIB.
โIsi suratnya lebih kurang supaya kami mencari alternatif skema untuk membiayai KIB. Bisa dengan pengelola kawasan dari badan usaha milik negara dan bisa juga dengan pengelola kawasan dari pihak swasta,โ kata Djoko, Jumat (19/8/2022).
Menurut Djoko, sudah ada satu pengelola kawasan dari pihak swasta yang menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di KIB, yakni PT MAS. Perusahaan pengelola kawasan itu, disebut Djoko, sudah membawa tenant-tenant sendiri sehingga pihaknya tidak perlu mencarikan tenant untuk mengisi kawasan tersebut.
PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYA KUSUMA
Lahan sawah yang nantinya akan dijadikan Kawasan Industri Brebes terhampar di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Djoko menuturkan, perusahaan itu menargetkan bisa membebaskan lahan seluas 200 hektar di Kecamatan Tanjung. Hingga kini, perusahaan tersebut telah membebaskan sekitar 70 hektar. Dengan luasan tersebut, mereka sudah bisa memulai konstruksi. Menurut aturan yang ada, konstruksi bisa dimulai jika perusahaan atau pengelola kawasan telah membebaskan lahan minimal 50 hektar.
Masih berjalan, cuma sekarang tidak masuk dalam proyek strategis nasional. Kita mau teruskan, tetapi menjadi proyek swasta saja. (Ganjar Pranowo)
โMudah-mudahan ini bisa menjadi pemicu bagi yang lain untuk tertarik berinvestasi di Brebes. Kami masih optimistis. KIB ini menarik karena letaknya strategis, dekat dengan pintu-pintu tol, akses jalan nasional, dan jalur kereta api. Ketersediaan tenaga kerja juga terjamin dan dari segi upah termasuk kompetitif,โ ucap Djoko.
Lahan sawah dan sungai di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan dijadikan Kawasan Industri Brebes.
Djoko menilai harga tanah di wilayah KIB tergolong masih dalam batas wajar. Harganya sekitar Rp 150.000 hingga Rp 700.000 per meter persegi, tergantung posisi dan kondisi lahan. Terkait persoalan pembebasan lahan, Djoko berkomitmen, Pemerintah Kabupaten Brebes akan membantu investor dalam upaya tersebut.
Investor akan didampingi langsung oleh kepala desa ataupun camat untuk berkomunikasi dengan masyarakat pemilik tanah. Hal itu agar para investor bisa mendapatkan harga yang lebih murah, tanpa potongan-potongan dari makelar.
Peliknya persoalan terkait pembebasan lahan memang dinilai dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Semarang, Yozi Aulia Rahman, kerap menjadi kendala pembangunan. Untuk mencegah persoalan tersebut, pemerintah perlu turun langsung untuk mengedukasi masyarakat.
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Pintu keluar tol Brebes Barat, Jalan Tol Pejagan-Pemalang, di Km 263.
Menurut Yozi, pemerintah perlu menjelaskan manfaat-manfaat yang bisa didapatkan masyarakat jika pembangunan dilakukan. Pendekatan yang digunakan juga harus sederhana supaya bisa dimengerti masyarakat. โAkan ada efek ganda bagi masyarakat sekitar kawasan industri, misalnya mereka bisa bikin tempat penitipan kendaraan hingga usaha indekos. Ini harus dikomunikasikan,โ tuturnya.
Kendala lain yang disebut Yozi tak kalah penting adalah kesiapan sumber daya manusia. Selain memastikan ketersediaan tenaga kerja dan upah yang kompetitif, pemerintah daerah perlu memastikan tenaga kerja yang ada memenuhi kualifikasi. Dengan demikian, tujuan pembangunan kawasan industri untuk mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar bisa tercapai.
โDalam banyak kasus, suatu daerah punya banyak tenaga kerja, tetapi tidak terampil. Ini yang pada akhirnya membuat tenaga kerja lokal tidak terserap. Supaya bisa terserap, latih dan siapkan para tenaga kerja lokal sesuai dengan kebutuhan industri,โ kata Yozi.