KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Burung di Sidoarjo
Sebanyak 4.228 burung disita dan empat pelaku yang terlibat sindikat perdagangan satwa ilegal diproses hukum.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Petugas mengecek kesehatan burung sitaan saat rilis perdagangan burung ilegal di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).
SIDOARJO, KOMPAS — Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara membongkar sindikat perdagangan ilegal ribuan ekor burung asal Kalimantan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 4.228 burung disita dan empat pelaku yang terlibat sindikat perdagangan satwa ilegal diproses hukum.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jabanusa Taqiuddin mengatakan, empat pelaku yang diproses hukum adalah pemilik satwa bernama AFI (31) beserta tiga sopir, yakni AH, AF, dan RB. Empat unit kendaraan yang dipakai mengangkut satwa juga turut disita.
AFI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Jatim untuk memudahkan pemeriksaan. Penyidik juga memeriksa saksi lain dan mengembangkan kasusnya guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak dalam jaringan perdagangan satwa dan tumbuhan ilegal.
”Tersangka dikenai Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem-nya. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujar Taqiuddin, Kamis (18/8/2022).
Tim Operasi Balai berhasil menyita 4.228 burung dari berbagai jenis tanpa dokumen di Sidoarjo, Jawa Timur, 15 Agustus 2022.
Taqiuddin menambahkan terbongkarnya sindikat perdagangan satwa secara ilegal ini bermula dari informasi masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti dengan menelusuri sepak terjang pelaku bersama komplotannya. Puncaknya adalah menggelar operasi penegakan hukum pada Senin (15/8/2022) di rumah pelaku.
Tim operasi menemukan 4.228 burung berbagai jenis di rumah AFI yang berada di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Setelah diidentifikasi, sebagian burung tersebut merupakan satwa dilindungi dan sebagian lagi tidak termasuk satwa dilindungi.
Burung yang dilindungi, antara lain, jenis cica daun besar sebanyak 569 ekor, tiong emas 125 ekor, gelatik jawa 110 ekor, serindit melayu 45 ekor, tangkar ongklet 31 ekor, dan cica daun kecil 6 ekor. Adapun jenis burung tidak dilindungi, antara lain, merbah belukar 72 ekor, sikatan bakau 32 ekor, kucica hutan 31 ekor, kucica kampung 17 ekor, dan yuhina kalimantan 11 ekor.
INSAN ALFAJRI
Seekor burung kenari di salah satu toko di Pasar Burung Jakarta Timur, Jumat (30/10/2020).
Kemudian, burung madu pengantin 2.363 ekor, manyar jambul 785 ekor, dan kacembang gadung 4 ekor. Sebagian besar burung tersebut dalam kondisi hidup, sedangkan sebagian kecil dalam kondisi mati karena pengiriman satwa yang tidak memperhatikan kesejahteraan hewan atau animal welfare.
Taqiuddin menambahkan, ribuan ekor burung ditangkap dari Pulau Kalimantan, terutama Kalimantan Selatan. Burung-burung tersebut diangkut menggunakan kapal angkutan ternak menuju Pulau Madura, tepatnya pelabuhan rakyat di Kabupaten Bangkalan. Dari Bangkalan, satwa dibawa menggunakan mobil ke Sidoarjo.
Di rumah tersangka AFI burung-burung tersebut dipilah dan dipilih berdasarkan pesanan pembeli. Selanjutnya ribuan ekor burung itu didistribusikan ke pedagang di sejumlah daerah, seperti wilayah Kabupaten Kediri, bahkan Karanganyar di Jawa Tengah, dan Jakarta. AFI berperan sebagai pengepul satwa dan dia mengaku rutin memperdagangkan burung secara ilegal sejak awal 2022.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Madu pengantin (Leptocoma sperata) saat rilis perdagangan burung ilegal di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik KLHK ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya yang ditangani yakni penyelundupan burung asal Kalimantan Tengah ke wilayah Jatim melalui Pelabuhan Paciran Lamongan. Penyidik terus bekerja menyelidiki pengepul satwa di Kalimantan. Hal itu tidak mudah karena sindikat perdagangan ini bekerja secara terstruktur dan banyak menggunakan nama samaran
Pelaksana tugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jatim Wiwied Widodo mengatakan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa terutama yang dilindungi harus ditindak tegas karena mengancam kelangsungan kekayaan sumber daya hayati nusantara. Selain itu mengancam kelestarian lingkungan karena bisa merusak keseimbangan ekosistem.
“Penindakan yang tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku
Hilangnya sumber daya alam hayati menimbulkan kerugian secara ekonomi dan ekologi bagi Indonesia bahkan dunia. Apalagi proses penangkapan satwa ini dilakukan dengan cara merusak lingkungan seperti membakar ekosistem burung untuk memancing hewan tersebut keluar sarang dan masuk dalam perangkap.
“Penindakan yang tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku. Oleh karena itu pelaku harus dihukum seberat-beratnya yakni diatas lima tahun penjara,” ucap Wiwied.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)
Petugas memeriksa burung saat rilis penggagalan penyelundupan burung asal Kalimantan Tengah di Kantor Karantina Pertanian Surabaya, Kota Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Secara terpisah Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus perdagangan ilegal satwa burung dari Pulau Kalimantan dan menindak tegas pelaku lainnya. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi harus ditindak tegas karena merupakan kejahatan serius dan luar biasa.
Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.839 kali operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia.
Dari total operasi tersebut, 438 di antaranya operasi tumbuhan dan satwa liar. Selain itu, 1.285 perkara pidana dan perdata terkait kejahatan lingkungan telah diajukan ke pengadilan dengan pelaku kejahatan perorangan ataupun kalangan korporasi.