Sebanyak 16.659 Napi Jatim Terima Remisi, Umar Patek Berpeluang Bebas
Sebanyak 16.659 narapidana di Jatim mendapatkan remisi umum memperingati HUT Ke-77 RI. Umar Patek berpeluang bebas bersyarat lebih cepat setelah menerima remisi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sebanyak 16.659 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi umum seiring HUT Ke-77 RI. Dari jumlah itu, 522 orang dinyatakan langsung bebas. Terpidana terorisme Umar Patek berpeluang bebas bersyarat lebih cepat setelah menerima remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim Zaeroji mengatakan, 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Jatim. Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat sebulan dan paling lama enam bulan.
”Pemberian remisi ditentukan oleh lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman. Remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang,” ujar Zaeroji, Rabu (17/8/2022), di Aula MD Arifin Lapas Porong Sidoarjo.
Untuk mendapatkan remisi, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana. Contohnya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan untuk warga binaan lapas dan rutan. Ada juga syarat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Zaeroji menambahkan, dari total 16.659 narapidana yang menerima remisi umum, 522 orang langsung bebas. Narapidana yang langsung bebas didominasi narapidana kasus pidana umum sebanyak 347 orang. Kemudian, sebanyak 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi.
Kanwil Kemenkumham Jatim, menurut Zaeroji, telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022. Jumlah tersebut lebih dari separuh total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim, yakni 29.072 orang. Dari jumlah tersebut, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.
Selisih antara jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi umum dan jumlah yang dikabulkan atau memperoleh SK remisi Kemenkumham dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya pengusulan terkait PP No 99/2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.
Jumlah narapidana yang menerima remisi saat ini kemungkinan besar akan bertambah. Hal itu karena proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022.
”Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali, proses verifikasi tetap dilaksanakan, tetapi untuk surat keputusan akan menyusul kemudian,” ucap Zaeroji.
Zaeroji menambahkan, pemberian remisi umum dapat menghemat pengeluaran negara hingga Rp 28,4 miliar. Penghematan anggaran berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung negara. Berdasarkan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Jawa Timur, setiap hari seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan Rp 20.000.
Proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, tetapi sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, dan lebih bermartabat dari sebelumnya
Dengan asumsi umlah narapidana yang mendapatkan remisi 16.659 orang, penghematan negara mencapai sekitar Rp 28,4 miliar.
Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan, kemerdekaan Republik Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapiran masyarakat, termasuk WBP. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
”Serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yasonna dalam sambutan yang dibacakan pada acara penyerahan remisi secara simbolis.
Bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi, Zaeroji berharap bisa memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik. Salah satunya dengan taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
”Proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, tetapi sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” pungkasnya.
Bertepatan dengan HUT Ke-77 Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 166.191 orang mendapat pengurangan sebagian, sedangkan 2.725 orang lainnya bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Umar Patek berpeluang bebas
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo mengatakan, terkait terpidana terorisme Umar Patek, dia berpeluang mendapatkan pembebasan melalui mekanisme pembebasan bersyarat. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, napi tersebut harus melalui dua pertiga masa pidananya. Sesuai perhitungan, dua pertiga masa pidana Umar Patek jatuh pada Januari 2023.
Namun, pada perayaan Kemerdekaan 77 Tahun RI, Umar Patek berpeluang mendapat remisi umum sekitar 5-6 bulan. Dengan demikian, dua pertiga masa pidananya akan jatuh pada Agustus 2022. Kanwil Kemenkumham Jatim masih menunggu surat keputusan remisi untuk Umar Patek agar bisa mengusulkan pembebasan bersyarat.