logo Kompas.id
NusantaraProses Pidana Percaloan di...
Iklan

Proses Pidana Percaloan di Polda Sulteng Harus Paralel dengan Kode Etik

Tidak hanya penyelidikan kode etik, proses pidana juga harus dilakukan bersamaan atas dugaan percaloan yang dilakukan seorang bintara dalam seleksi penerimaan calon bintara di Polda Sulteng pertengahan 2022 ini.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 3 menit baca
Para peserta seleksi anggota Polri berkumpul di Markas Kepolisian Daerah Banten di Serang, Banten, Sabtu (13/4/2019).
DOKUMENTASI KEPOLISIAN DAERAH BANTEN

Para peserta seleksi anggota Polri berkumpul di Markas Kepolisian Daerah Banten di Serang, Banten, Sabtu (13/4/2019).

PALU, KOMPAS — Penanganan pidana terhadap Brigadir Satu D atas dugaan percaloan seleksi bintara di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada pertengahan 2022 harus dilakukan bersamaan atau paralel dengan penyelidikan kode etik yang saat ini dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Adanya bukti penerimaan uang sejumlah Rp 4,4 miliar jelas mengindikasikan suap.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng Sofyan F Lembah. ”Percaloan yang dilakukan Briptu D sudah kategori pidana. Ini bagian dari malaadministrasi, yakni permintaan atau pungutan uang. Ini bentuk suap. Ini harus dipidanakan agar ada efek jera,” katanya di Palu, Sulteng, Rabu (17/8/2022).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000