Proses Pidana Percaloan di Polda Sulteng Harus Paralel dengan Kode Etik
Tidak hanya penyelidikan kode etik, proses pidana juga harus dilakukan bersamaan atas dugaan percaloan yang dilakukan seorang bintara dalam seleksi penerimaan calon bintara di Polda Sulteng pertengahan 2022 ini.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Penanganan pidana terhadap Brigadir Satu D atas dugaan percaloan seleksi bintara di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada pertengahan 2022 harus dilakukan bersamaan atau paralel dengan penyelidikan kode etik yang saat ini dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Adanya bukti penerimaan uang sejumlah Rp 4,4 miliar jelas mengindikasikan suap.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng Sofyan F Lembah. ”Percaloan yang dilakukan Briptu D sudah kategori pidana. Ini bagian dari malaadministrasi, yakni permintaan atau pungutan uang. Ini bentuk suap. Ini harus dipidanakan agar ada efek jera,” katanya di Palu, Sulteng, Rabu (17/8/2022).
Menurut dia, tindakan Briptu D memiliki unsur pidana yang jelas, yakni adanya barang bukti berupa uang Rp 4,4 miliar serta adanya para pihak yang terlibat, yaitu Briptu D dan orangtua calon bintara. Dengan demikian, pemeriksaan kode etik yang dilakukan saat ini harus dibarengi penyelidikan pidana, yakni dugaan suap.
Briptu D ditangkap tim Bagian Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng pada 28 Juni (bukan 28 Juli seperti diberitakan sebelumnya) di Palu Timur, Kota Palu. D ditangkap dengan barang bukti satu mobil yang merupakan mobil pribadinya berisi Rp 4,4 miliar uang tunai. Uang tersebut diduga berasal dari 18 calon bintara yang mengikuti seleksi pada Juni lalu.
Uang tersebut telah dikembalikan kepada orangtua calon bintara. Sementara ke-18 calon bintara didiskualifikasi atas dugaan percaloan tersebut. Aksi D dan orangtua calon bintara dilakukan menjelang pengumuman tahap akhir seleksi.
Calon bintara yang lolos dan tak terkait percaloan saat ini mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara di Labuan, Kabupaten Donggala, Sulteng.
Saat ini, D ditahan di sel Markas Polda Sulteng di Palu. Penahanan dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan atau penyelidikan kode etik atas dugaan percaloan tersebut.
Mengulang
Sofyan menyayangkan percaloan dalam seleksi bintara kembali terjadi pada 2022 ini. Hal itu mengulang lagi kejadian serupa tahun lalu. Ini mengindikasikan ada ”bisnis” terkait seleksi di tubuh Polda Sulteng.
Ia menduga, uang Rp 4,4 miliar sebagai setoran ke sejumlah pihak. Briptu D dicurigai tak main sendiri dalam percaloan tersebut. ”Dia harus dipecat (jika terbukti secara kode dan pidana melakukan hal itu) dan diusut tuntas sampai ke tingkat atasnya,” ucap Sofyan.
Tahun lalu, percaloan dalam seleksi calon bintara di Polda Sulteng juga dibongkar. Pelakunya Brigadir Kepala Agus Salim telah divonis 1,5 tahun penjara pada Maret 2022. Kasusnya diproses dengan dakwaan pidana penipuan, bukan suap.
Saat ditanya terkait proses pidana, Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto menyatakan, untuk sementara Polda Sulteng menangani D dari sisi kode etik. ”Perkembangan penyelidikan kode etik atau proses hukum lain akan kami sampaikan,” katanya.
Tentang uang yang dijadikan barang bukti dan telah dikembalikan kepada orangtua calon bintara, Didik menyebutkan, untuk proses penyelidikan, pihaknya memakai dokumen berita acara dan tanda bukti penyerahan uang.
Didik menyebutkan, D tidak menjadi anggota panitia seleksi penerimaan bintara 2022 di Polda Sulteng. Ia melakukan percaloan untuk kepentingannya.
Dalam wawancara pada Selasa (16/8/2022), Didik menyebut aksi yang dilakukan D ”menembak di atas kuda”. Ia tak memiliki kewenangan, tetapi menjanjikan untuk meloloskan calon bintara untuk mendapatkan uang.
Saat beraksi, D bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulteng. Aspek kesehatan merupakan salah satu sisi penting dalam seleksi bintara kepolisian. Saat ini ia dimutasi ke Bagian Pelayanan Markas sambil penyelidikan kode etik dijalankan.
Sejauh ini, lanjut Didik, D bermain sendiri. Belum ada indikasi adanya pihak lain di Polda Sulteng dalam percaloan tersebut.