Minta Komisi Proyek, Kadis Pendidikan Gunung Mas Ditahan Jaksa
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas dan dua bawahannya ditahan Kejaksaan Negeri karena diduga korupsi. Mereka meminta uang imbalan penerima proyek fisik dana alokasi khusus 2020.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG MAS
Tiga tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2020 di Kabupaten Gunung Mas ditahan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Jumat (12/8/2022).
KUALA KURUN, KOMPAS —Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas menahan tiga pejabat Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas atas dugaan korupsi di lembaga itu. Ketiganya ialah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas dengan inisial EA, Kepala Bidang Ketenagaan Disdikpora dengan inisial WA, dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdikpora dengan inisial IN.
Ketiganya ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas selama maksimal 20 hari untuk proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas Nixon Nikolaus Nilla menjelaskan, ketiga pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/8/2022) dan ditahan pada hari ini, Jumat (12/8/2022). Mereka menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) pembangunan fisik sarana dan prasarana Kabupaten Gunung Mas tahun 2020. Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020.
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Salah satu sekolah dasar di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, terendam banjir pada Minggu (21/11/2021) selama lebih kurang lima hari.
Anggaran tersebut, lanjut Nixon, digunakan untuk membangun 28 sekolah menengah pertama di Kabupaten Gunung Mas dengan total nilai proyek Rp 16,4 miliar. Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
”Dari dua alat bukti yang ditemukan penyidik kami, maka kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kerugian negara juga sudah dihitung,” kata Nixon.
Nixon menambahkan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Ketentuan Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ilustrasi. Salah satu sekolah dasar di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, terendam banjir pada Minggu (21/11/2021) selama lebih kurang lima hari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gunung Mas, Hariyadi, menambahkan, pada tahun 2020 Disdikpora Kabupaten Gunung Mas memperoleh dana DAK Fisik di mana pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dengan petunjuk teknis pembangunan gedung sekolah (P2S). Setidaknya ada 28 gedung sekolah yang dibangun.
Namun, dari total proyek pembangunan yang mencapai Rp 16,4 miliar itu, ketiga tersangka meminta Rp 1,2 miliar kepada kepala sekolah dengan alasan imbal balik (fee) proyek. ”Imbal balik ada pungutan, atau pemotongan kurang lebih 10 persen yang dipungut dari 28 sekolah tersebut yang disetorkan ke Disdikpora Gunung Mas. Kerugian negara sebesar total Rp1,2 miliar,” kata Hariyadi.
Semua kepala sekolah yang mendapat jatah pembangunan fisik, lanjut Hariyadi, kemudian menyerahkan uang imbalan atau uang terima kasih kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas. Beberapa di antaranya menyerahkannya secara langsung, sedangkan sebagian dari mereka memberikannya melalui proses transfer yang ditampung di salah satu rekening atas nama salah satu tersangka.
”Terkait Tipikor DAK Fisik tahun 2020 ini, sampai sekarang belum ada pengembalian kerugian ke negara,” kata Hariyadi.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menuruni rumah panjang Tumbang Anoi, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, Selasa (23/7/2019).
Pihak Kejari Kabupaten Gunung Mas terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, juga tersangka. Menurut Hariyadi, kasus tersebut masih berkembang dan berpotensi ada tersangka baru. Sembari memeriksa, pihaknya juga mengawasi ke-28 gedung sekolah yang menerima manfaat dari DAK Fisik tahun 2020 tersebut.
”Selain itu, ketiga tersangka ini menunjuk langsung pelaksana proyeknya, mereka menentukannya sendiri. Jadi, kasus ini masih mengikuti perkembangan pemeriksaan,” kata Hariyadi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Pihaknya juga tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan dan menunggu proses selanjutnya.
”Supaya tidak terjadi kekosongan, biasanya akan ada penunjukan pelaksana tugas sembari terus memantau proses hukum yang sedang berjalan,” kata Yansiterson yang dihubungi dari Kota Palangkaraya, Jumat malam.