Sinkronisasi Data Pemilih Penting demi Pemilu Berkualitas
Keselarasan antara data kependudukan dan data pemilih menjadi penting dan turut menjamin kualitas pemilu. KPU Bali, Kamis (11/8/2022), menggelar rakor sinkronisasi data bersama Bawaslu Bali, Pemprov Bali, dan DPRD Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II 2021 Untuk Sinkronisasi Data di KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kamis (11/8/2022). Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan (duduk, tengah) hadir dalam rakor sinkronisasi data yang juga dihadiri Bawaslu Provinsi Bali, Pemprov Bali, dan DPRD Provinsi Bali.
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengadakan rapat koordinasi perihal sinkronisasi data Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama Badan Pengawas Pemilu, Pemerintah Provinsi Bali, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, Kamis (11/8/2022). Kesepadanan data penduduk dengan daftar pemilih menjadi penting demi kelancaran proses Pemilu 2024 dan menjaga kualitas pemilihan umum.
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II 2021 Untuk Sinkronisasi Data di KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kamis (11/8/2022), juga diikuti perwakilan masing-masing KPU dari kabupaten dan kota di Bali serta perwakilan dinas pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan catatan sipil seluruh Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan menerangkan, rapat koordinasi bertujuan menyelaraskan data kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) dengan data pemilih serta sebaliknya data pemilih diselaraskan dengan data kependudukan.
”Kami di KPU Provinsi Bali menargetkan agar tidak lagi ada sengketa dalam proses. Kami di KPU bersama Bawaslu sudah sepakat untuk saling terbuka,” kata Lidartawan dalam rapat koordinasi (rakor) sinkronisasi data di KPU Bali, Kota Denpasar, Kamis.
Hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dari KPU Bali menunjukkan jumlah pemilih dalam DPB per Juli 2022 sebanyak 3.076.011 orang atau berkurang 1.496 orang dibandingkan hasil DPB per Juni 2022 yang sebanyak 3.077.507 orang.
Perubahan data tersebut terjadi karena per Juli 2022 terdapat 462 pemilih baru dan terdata 1.958 orang tidak memenuhi syarat serta 278 orang mengalami perubahan elemen data.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II 2021 Untuk Sinkronisasi Data di KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kamis (11/8/2022).
Dalam rakor di KPU Bali tersebut, anggota DPRD Bali Anak Agung Gde Agung Wira Mantara mewakili Komisi I DPRD Bali menyatakan KPU dan dinas dukcapil harus berkoordinasi serta terus memperbaiki data pemilih dan data kependudukan.
Wira mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan pemerintah menyiapkan dan menyerahkan data kependudukan kepada KPU.
Harapan semua pihak agar pemilunya berkualitas. (Gede Indra)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra mengatakan, rakor menjadi ajang KPU bersama pemda melalui dinas dukcapil menyiapkan pemilu agar pemilu berjalan lancar, aman, transparan, dan akuntabel.
”Harapan semua pihak agar pemilunya berkualitas,” ujar Gede Indra mewakili Pemprov Bali dalam rakor di KPU Bali, Kamis (10/8/2022).
Bahan gugatan
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II 2021 Untuk Sinkronisasi Data di KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kamis (11/8/2022). Rakor sinkronisasi data di KPU Bali juga dihadiri Bawaslu Provinsi Bali, Pemprov Bali, dan DPRD Provinsi Bali.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengungkapkan, permasalahan data penduduk dan data pemilih sering kali menjadi bahan gugatan dalam pemilu dan pilkada. Menurut Ariyani, data kependudukan yang tidak valid menjadi akar permasalahan.
”Bawaslu juga berkepentingan terhadap data pemilih yang valid,” kata Ariyani ketika ditemui seusai rakor di KPU Bali, Kamis. ”Data kependudukan menjadi kebutuhan penting,” ujar Ariyani.
Terkait hal itu, Bawaslu Bali mendorong KPU dan jajarannya agar memastikan penduduk yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu serta memastikan data penduduk yang sudah meninggal tidak dimasukkan dalam daftar pemilih dan sebaliknya.
Kasus lain ada penduduk masih hidup tetapi tidak terdata; meminimalkan data ganda; dan memastikan penduduk penyandang disabilitas terdata seperti halnya penduduk lain. ”Bagi Bawaslu, kewajiban kami adalah menjaga hak pilih masyarakat,” kata Ariyani.
Anggota KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menerangkan, KPU bersama dinas dukcapil akan terus berkoordinasi terkait sinkronisasi data kependudukan dan data pemilih. KPU akan memverifikasi data kependudukan dari pemerintah dan melaksanakan pencocokan dan penelitian.
Ngurah menyatakan, sinkronisasi data kependudukan dan data pemilih terus dijalankan, termasuk melalui panitia pendaftaran pemilih.