MA Tetap Bebaskan Dekan FISIP Unri Nonaktif dari Tuduhan Pelecehan Seksual
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Syafri Harto.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas terhadap Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
Dikutip dari laman resmi MA, Kamis (11/8/2022), perkara yang diregister dengan nomor 786 K/id/2022 tersebut diadili oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Prim Haryadi dan Gazalba Saleh. Perkara tersebut masuk ke MA pada 21 Juni lalu dan diputus pada 9 Agustus 2022.
”Tolak,” demikian bunyi amar putusannya.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, belum merespons dihubungi untuk meminta penjelasan mengenai pertimbangan dalam putusan tersebut.
Sebelumnya pada Maret lalu, Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus bebas Syafri Harto dari segala tuduhan. Syafri dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap L, salah satu mahasiswanya pada saat melakukan bimbingan skripsi. Majelis hakim memerintahkan agar Syafri dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan martabat serta nama baiknya.
Syafri semula ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada 18 November 2021. Ia dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 294 Ayat (2) Huruf e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho, putusan bebas dari majelis hakim sebenarnya sudah otomatis memulihkan nama baik dan harkat martabat dari seorang terdakwa. Ini berlaku dalam semua putusan bebas.
Namun, apabila yang bersangkutan ingin mengajukan ganti kerugian atas apa yang dialaminya, menurut Hibnu, pihak terdakwa dapat mengajukan gugatan perdata. Penggugat dapat meminta ganti kerugian atas hal-hal yang dialami.