logo Kompas.id
NusantaraJaksa Penuntut Kukuh Sebut...
Iklan

Jaksa Penuntut Kukuh Sebut Pendiri SPI Bersalah

Jaksa penuntut kukuh menyatakan bahwa JE terbukti melakukan tindak pidana seperti yang mereka dakwakan. Mereka tidak terpengaruh dengan pleidoi terdakwa sebelumnya, yang menyebut kasus itu hanya rekayasa.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 2 menit baca

MALANG, KOMPAS — Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, Jawa Timur, kukuh menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan. Mereka tidak terpengaruh dengan pleidoi penasihat hukum terdakwa di mana sebelumnya menyebut bahwa kasus dituduhkan hanya merupakan rekayasa.

Dalam sidang jawaban atas pleidoi (replik) kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Rabu (10/8/2022), di Pengadilan Negeri Malang, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu meyakini bahwa tindak pidana yang dituduhkan memang benar terjadi. Sidang kasus asusila tersebut selama ini digelar tertutup.

”Pleidoi penasihat hukum, intinya perkara ini merupakan rekayasa. Namun berdasarkan alat bukti yang sudah kami ajukan dan keterangan saksi ahli, kami meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang kami tuduhkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Batu Yogi Sudarsono seusai sidang.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000