Busyro Muqoddas: LBH Harus Ikut Lakukan Kajian dan Riset
LBH harus berinisiatif melakukan kajian dan riset tentang permasalahan yang ada di masyarakat. Hal ini akan membantu mengatasi masalah dari warga yang mungkin takut melapor.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum atau LBH di Indonesia harus mau bergerak aktif. LBH diharapkan tidak sekadar melakukan tugas pendampingan hukum berdasarkan laporan atau pengaduan yang masuk, tetapi harus berinisiatif mengulik permasalahan yang ada di masyarakat dengan intens melakukan kajian atau riset.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas, dalam acara pelatihan LBH Muhammadiyah di Aula SMK Muhammadiyah 1 Temanggung, Minggu (7/8/2022). Menurut dia, kajian atau riset, bahkan harus dilakukan tanpa harus menunggu ada kelompok masyarakat melapor.
”LBH juga tidak mungkin hanya melulu menunggu laporan karena belum tentu semua orang tahu, paham tentang adanya masalah, tahu harus melapor, dan bahkan juga ada kelompok masyarakat yang sebenarnya tahu, menjadi korban permasalahan, tetapi terlalu takut untuk melaporkannya,” ujarnya.
Busyro memberi contoh, ketakutan warga untuk melapor terjadi pada kasus konflik tanah yang akan dijadikan sebagai areal penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Pasca-penyerbuan aparat dan penangkapan sejumlah warga pada Februari lalu, hingga kini sebagian warga tetap mengungsi dan belum berani pulang ke rumahnya kembali.
”Dari pengecekan kami langsung ke desa, ada beberapa orang yang saat ini masih tinggal di rumah kerabatnya di Kalimantan,” ujarnya.
Riset lain, menurut dia, juga bisa dilakukan pada kasus kepemilikan tanah pertanian oleh petani, apakah tanah-tanah tersebut masih berstatus hak milik petani, atau justru sudah berpindah tangah ke orang lain atau investor.
”Ketika kemudian dari hasil riset diketahui bahwa banyak petani telah menjual lahannya, maka yang harus diteliti selanjutnya adalah penyebabnya, apa alasan mereka, dan kenapa itu bisa terjadi?” ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
LBH harus membantu menyelesaikan masalah pidana dan perdata yang banyak terjadi menimpa masyarakat, sebagai bagian dari tugas LBH yang berperan menjalankan visi kemanusiaan. Namun, masalah-masalah yang semacam itu, disebut Busyro sebagai masalah ”pinggiran” semata.
LBH, menurut dia, harus berani menjalankan tugas lebih besar dengan melakukan kajian atau riset terhadap peraturan atau perundang-undangan yang dibuat pemerintah dan DPR.
”LBH harus melakukan kajian atau riset mulai dari setor hulu karena saat ini segala masalah dan pelanggaran yang terjadi memang bermula dari sana, dari kebijakan pemerintah dan DPR yang merumuskan berbagai aturannya,” ujarnya.
Di seluruh Indonesia, terdapat LBH Muhammadiyah yang bergerak di wilayah atau provinsi. Adapun di tingkat daerah, kota/kabupaten, masih ada puluhan LBH Muhammadiyah lagi yang bergerak di bawahnya.
Direktur LBH Muhammadiyah Temanggung Santoso Widodo mengatakan, pihaknya siap mendampingi warga untuk kasus apa pun.
”Kami juga terbuka mendampingi seluruh lapisan masyarakat, termasuk dari luar wilayah Kabupaten Temanggung,” ujarnya.
Di Jawa Tengah, menurut dia, sudah berdiri sejumlah LBH Muhammadiyah. Namun, jika LBH di daerah lain lebih banyak memfokuskan penanganan dan pendampingan kasus menyangkut lembaga-lembaga Muhammadiyah, Santoso memastikan, pihaknya akan bersikap lebih terbuka dan membantu semua kalangan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Temanggung Al Khadziq dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Lingkungan Tri Raharjo mengatakan, saat ini, Pemerintah Kabupaten Temanggung tengah berupaya menyusun peraturan daerah (perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Temanggung akan bekerja sama dengan LBH-LBH yang sudah ada dan terbentuk di masyarakat, termasuk nantinya dengan LBH Muhammadiyah Temanggung.