Berkas Ditolak Jaksa, Bekas Bupati Bener Meriah Keluar Tahanan
Setelah 60 hari masa tahanan, bekas perkara belum P21, bekas Bupati Bener Meriah tersangka kasus perdagangan satwa dikeluarkan dari tahanan.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Berkas perkara perdagangan kulit dan tulang harimau dengan tersangka AH bekas Bupati Bener Meriah dan tersangka SP ditolak kejaksaan. Keduanya dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan penyidikan telah berakhir. Sementara berkas perkara tersangka IS dinyatakan P21.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, dihubungi Minggu (7/8/2022) mengatakan berkas perkara AH dan SP ditolak oleh kejaksaan. Sementara masa penahanan AH dan SP berakhir pada 1 Agustus 2022.
Karena masa penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 60 hari telah berakhir, sementara berkas keduanya masih P19, maka AH dan SP harus dibebaskan dari tahanan. Selama ini AH dan SP ditahan di Kepolisian Daerah Aceh.
”Setelah 60 hari masa tahanan belum P21, demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa,” kata Subhan.
Subhan mengatakan pihaknya merasa telah menyusun berkas AH dan SP dengan lengkap. Sama halnya dengan berkas atas tersangka IS. Namun, jaksa hanya menerima berkas IS.
”Nah, itu juga yang kami pertanyakan, sebenarnya ada apa? Yang bisa menjawab ini Jaksa,” ujar Subhan.
Pada 24 Mei 2022 petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, menangkap AH dan SP. Saat operasi penangkapan IS berhasil lolos dan menyerahkan diri sepekan kemudian.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka pelaku perdagangan kulit dan tulang harimau. Mereka ditahan selama 60 hari di Polda Aceh. Kini AH dan SP telah dibebaskan, sedangkan IS masih ditahan.
Subhan mengatakan sebelumnya penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AH dan SP, namun kuasa hukum tersangka meminta ditunda dengan alasan tidak bisa mendampingi.
”Kuasa hukum tidak mau dampingi pemeriksaan, ini seperti ada skenario untuk melepaskan AH dan SP,” kata Subhan.
Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, Minggu (7/8/2022) menuturkan jaksa telah mengeluarkan surat pengembalian berkas perkara kepada penyidik Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.
”Petunjuk jaksa belum dipenuhi dan sampai hari ini berkas belum dikembalikan ke jaksa,” kata Ali.
Ali tidak menyebutkan pada bagian apa berkas perkara tersebut tidak terpenuhi sehingga berkas tersebut belum P21. Namun, informasi yang diperoleh Kompas penyidik tidak mampu memenuhi dua alat bukti untuk menyeret keduanya ke persidangan.
Kuasa hukum AH dan SP, Nourman Hidayat mengatakan setelah masa penahanan berakhir kliennya telah dijemput pihak keluarga untuk pulang ke rumah di Bener Meriah. Nourman mengatakan penyidik belum mampu penuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang disangkakan terhadap kedua kliennya.
Nourman menambahkan lebih baik penyidik menghentikan proses hukum ini karena lemah dalam pemberkasan dan unsur pasal. Menurutnya keterangan Nourman, unsur Pasal 21 Ayat (2) huruf d, dalam UU Konservasi yang disangkakan terhadap dua kliennya, yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan, belum terpenuhi.
”Apalagi unsur memperniagakan, sampai kiamat tidak akan sanggup mereka penuhi karena pembelinya tidak dibidik sebagai tersangka,” kata Nourman.