Anak di Lampung Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru dan Ayah Kandung
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lampung terus berulang. Di dua kabupaten berbeda, dua anak menjadi korban kekerasan seksual guru dan ayah kandungnya.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lampung kembali terulang. Di Lampung Timur, seorang siswa diduga menjadi korban pencabulan gurunya. Sementara di Pringsewu, seorang ayah memerkosa anak kandungnya.
Kasus pelecehan seksual di Lampung Timur terungkap setelah korban mengadukan hal yang dialaminya pada orangtua. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur Inspektur Satu Johannes Erwin Sihombing mengatakan, tersangka HM (40), warga Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap pada Senin (1/8/2022) malam. Dia ditahan di Polres Lampung Timur.
”Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Johannes saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Selasa.
Menurut Johannes, peristiwa pencabulan itu dilakukan sejak April 2021. Pelaku setidaknya melakukan pelecehan sebanyak tiga kali terhadap korban di dalam ruang kelas.
Modusnya, pelaku memanggil korban ke dalam ruang kelas saat teman-temannya sedang bermain di luar kelas. Saat itu, pelaku memegang bagian organ intim korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melapor kepada orangtuanya.
Saat ini, polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan memeriksa teman-teman korban yang sempat menjadi saksi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan ada korban lain.
Sementara itu, aparat Polres Pringsewu tengah mengusut kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan M (12). Pelakunya MO (48), ayah kandung korban. Selain itu, pelaku diduga pernah memaksa korban menjadi pekerja seks untuk membayar utang. ”Kami sedang mendalami dugaan perdagangan manusia, selain kekerasan seksual,” kata Kepala Polres Pringsewu Ajun Komisaris Besar Rio Cahyowidi.
Kasus kekerasan seksual itu sendiri terbongkar setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban lalu membuat laporan ke kantor polisi. Menurut Rio, selama ini korban tinggal bersama ayahnya sejak kedua orangtuanya bercerai. Pemerkosaan diduga sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir. Selama itu, korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman akan dibunuh.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut dilakukan di dalam rumah. Pelaku kerap mengakses konten pornografi melalui gawai sebelum melakukan memerkosa anaknya.
Atas perbuatannya, MO diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak Damar Sely Fitriani mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lampung terus berulang. Bahkan, sejumlah kasus kekerasan kerap tidak diusut tuntas dan pelakunya tidak dihukum.
Berdasarkan data Lembaga Advokasi Anak Damar sepanjang 2021, tercatat 170 kasus kekerasan fisik terhadap anak. Sebagian besar kasusnya adalah pencabulan hingga pemerkosaan.