Usut Kasus Kematian Orangutan di Taman Nasional Gunung Leuser
Penegakan hukum pada kasus dengan korban orangutan belum mendapatkan atensi besar seperti pada kasus harimau dan gajah. Padahal, proses hukum terhadap semua kasus satwa lindung harus sama.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
DOK YAYASAN ORANGUTAN SUMATERA LESTARI-ORANGUTAN INFROMATION CENTRE
Satu ekor orangutan sumatera (Pongo abelii) ditemukan mati di dalam Taman Nasional Gunung Leuser di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Minggu (24/7/2022).
BLANGKEJEREN, KOMPAS — Penyebab kematian satu ekor orangutan sumatera (pongo abelii) di dalam Taman Nasional Gunung Leuser di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, harus diungkap. Satwa lindung itu diduga mati karena dipukuli, serta digigit anjing pemburu.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Kutacane, Ali Sadikin, yang dihubungi pada Kamis (28/7/2022), mengatakan, orangutan itu ditemukan saat tim melakukan patroli di dalam kawasan hutan di Desa Putri Betung, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, Minggu (24/7/2022).
Pada tubuh orangutan jantan itu terdapat lima luka di bahu kanan dan tiga luka di bahu kiri. Luka juga terdapat pada telapak kaki, jari tangan, dan paha. Luka tersebut diduga karena bekas gigitan anjing.
DOK YAYASAN ORANGUTAN SUMATERA LESTARI-ORANGUTAN INFROMATION CENTRE
Satu ekor orangutan sumatera (pongo abelii) ditemukan mati di dalam Taman Nasional Gunung Leuser di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Minggu (24/7/2022).
Tak hanya itu, tangan orangutan itu juga mengalami fraktur (patah/retak) yang diduga karena pukulan benda tumpul. Bangkai orangutan itu telah dikuburkan, tetapi petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) telah melaporkan kasus itu kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dihubungi terpisah, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, timnya telah menerima laporan kasus kematian orangutan di TNGL. Penyelidikan sedang dilakukan, tetapi belum ada petunjuk siapa pelaku pembunuhan orangutan itu.
”Kasusnya sedang kami dalami, ada tidaknya unsur pidana belum bisa kami pastikan,” ujar Subhan.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto menuturkan, kematian satwa lindung adalah kabar duka bagi dunia konservasi. BKSDA Aceh mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Agus mengatakan, upaya pencegahan perburuan harus diperkuat, salah satunya melalui patroli rutin di kawasan rawan-rawan perburuan dan mengelola kawasan dengan memperhatikan kepentingan satwa lindung.
Menanggapi peristiwa kematian orangutan tersebut, Pembina Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Infromation Centre (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo mendorong penyidik Gakkum untuk mendalami kasus itu sampai pelakunya terungkap. Menurutnya, penindakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan pembelajaran bagi yang lain.
DOKUMENTASI CENTRE FOR ORANGUTAN PROTECTION
Pusat Rehabilitasi Orangutan yang dikelola Centre for Orangutan Protection (COP) di Kabupaten Berau, Kaltim, kini menampung 17 orangutan. Petugas di COP Borneo (CB) tengah bermain dengan orangutan beberapa waktu lalu.
Panut menilai penegakan hukum pada kasus dengan korban orangutan belum mendapatkan atensi besar seperti pada kasus harimau dan gajah. Padahal, proses hukum terhadap semua kasus satwa lindung harus sama.
”Sangat jarang ada penegakan hukum dalam kasus pemeliharaan orangutan, biasanya hanya disita,” kata Panut.
Panut mengatakan, penyitaan tidak memberikan efek jera. Tidak ada sanksi hukum bagi pelakunya. Panut mendesak aparatur hukum menindak warga yang memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi itu.
Kematian orangutan karena perburuan terus berulang, tetapi penegakan hukum lemah. Bahkan, proses hukum beberapa kasus kematian orangutan sebelumnya berjalan di tempat.
DOK OIC
Pusat Informasi Orangutan (HOCRU-OIC) mengevakuasi orangutan yang terkurung di kebun sawit di Subulussalam, Aceh, Rabu (20/3/2019).
Salah satunya kasus kematian orangutan di Aceh Selatan pada 9 September 2020 yang hingga kini belum tuntas. Orangutan itu ditemukan mati dengan 137 peluru senapan angin di tubuhnya.
Sangat jarang ada penegakan hukum dalam kasus pemeliharaan orangutan, biasanya hanya disita.
Sebelumnya, Manajer Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap tuntas semua kasus kematian satwa lindung.
Selain kasus kematian orangutan, masih ada dua kasus kematian harimau di Aceh Selatan yang belum terungkap.