logo Kompas.id
NusantaraTerlilit Utang Judi, Bekas...
Iklan

Terlilit Utang Judi, Bekas Kepala Kantor Pos di Purbalingga Korupsi Dana Warga

Kepolisian Resor Purbalingga menangkap bekas Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Purbalingga karena mengorupsi dana masyarakat hingga Rp 396,4 juta. Dana digunakan untuk membayar utang dan investasi kripto.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 3 menit baca
Jajaran Kepolisian Resor Purbalingga menangkap ES (30), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Purbalingga, karena mengorupsi dana masyarakat hingga Rp 396,4 juta, Rabu (27/7/2022).
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Jajaran Kepolisian Resor Purbalingga menangkap ES (30), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Purbalingga, karena mengorupsi dana masyarakat hingga Rp 396,4 juta, Rabu (27/7/2022).

PURBALINGGA, KOMPAS — Terlilit utang judi dan mencoba investasi kripto, Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga. Jawa Tengah berinisial ES (30) diduga mengambil dana masyarakat sebesar Rp 396.485.077. Dana yang dikorupsi merupakan dana warga yang meliputi dana pembayaran pensiun ke-13, penyaluran bantuan pangan non tunai, serta penyaluran dana wesel nasional dan internasional.

”Tersangka ditangkap di Denpasar, Bali,” kata Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Besar Era Johny, di Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (27/7/2022).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000