Polisi Telusuri Unsur Kelalaian Meninggalnya Mahasiswi FKM UMI
Zhafirah Azis Syah Alam (20), mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat UMI, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal saat mengikuti proses pengaderan mahasiswa senat, Minggu (24/7/2022).
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Pihak kepolisian mendalami unsur kelalaian dalam meninggalnya mahasiswi Universitas Muslim Indonesia atau UMI dalam proses pengaderan. Para mahasiswa diwajibkan berendam di kali saat dini hari di ketinggian lebih dari 1.000 meter di atas permukaan laut. Keluarga berharap ada titik terang dalam kasus ini, dan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat UMI, Makassar, Sulawesi Selatan, Zhafirah Azis Syah Alam (20), meninggal pada Minggu (24/7/2022). Zhafirah meninggal saat mengikuti proses pengaderan mahasiswa senat fakultas di Buluttana, Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, sekitar 60 kilometer dari Makassar. Wilayah Tinggimoncong ini berada di ketinggian sekitar 1.200 meter di atas permukaan laut.
Kepala Polsek Tinggimoncong Ajun Komisaris Jumadi mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan sementara, Zhafirah diduga meninggal karena kedinginan. Sebab, dalam proses kemahasiswaan yang diikuti, ia dan puluhan rekannya diwajibkan turun ke kali pada pukul 03.00 Wita dini hari.
”Dari pemeriksaan sementara, informasi yang kami kumpulkan, para peserta pengaderan diwajibkan turun ke kali saat dini hari. Katanya untuk ambil slayer keanggotaan. Di situ korban sesak napas,” kata Jumadi saat dihubungi pada Selasa (26/7/2022).
Panitia kemudian mengevakuasi Zhafirah ke vila tempat menginap. Tim kesehatan melakukan penanganan pertama terhadap korban. Akan tetapi, kondisi korban terus melemah. Zhafirah lalu dibawa ke puskesmas terdekat yang berjarak sekitar 1 kilometer.
Saat tiba, petugas kesehatan yang bertugas menyatakan Zhafirah telah meninggal. Diduga ia meninggal saat dalam perjalanan ke puskesmas tersebut.
Saat ini, polisi menelusuri dugaan kelalaian dalam pengaderan yang menyebabkan Zhafirah meninggal. Sebab, para peserta diwajibkan turun ke kali pada dini hari di cuaca yang dingin.
”Kami mendalami hal tersebut karena siang saja di sini sudah dingin, apalagi dini hari. Sampai hari ini kami telah memriksa enam orang, baik panitia, rekan korban, maupun penjaga vila. Belum ada peningkatan status maupun penetapan tersangka,” kata Jumadi.
Dihubungi terpisah, Abdul Aziz, ayah korban, menceritakan, Zhafirah memang sebelumnya meminta izin untuk mengikuti kegiatan pelatihan kader senat di Tinggimoncong. Ia bersama rekan-rekannya berangkat sejak Jumat (22/7/2022).
Namun, sejak Sabtu hingga minggu dini hari, ia tidak mendapat kabar lagi dari Zhafirah. Pada Minggu sekitar pukul 06.10 Wita, ia justru mendapat kabar Zhafirah telah meninggal. Ia melakukan panggilan video karena merasa tidak percaya dengan kabar yang diterima.
”Anak saya, putri satu-satunya ini, tidak memiliki riwayat sakit yang menahun. Makanya kami kaget betul saat diberitahu meninggal dunia,” katanya.
Saat mengecek jenazah yang tiba di rumah sakit di Makassar, ia kaget karena Zhafirah dalam kondisi basah kuyup hingga kerudung. Sejumlah lumpur juga ditemukan di beberapa bagian pakaian. Ia menduga sang anak disuruh berguling di tanah sebelumnya. Tidak hanya itu, di bagian rambut juga ada potongan rumput kecil.
Menurut Abdul, dari informasi sejumlah rekan korban, para peserta disuruh berendam di kali dan memasukkan kepala di dalam air. ”Kami ikhlas dengan kejadian ini karena semuanya akan kembali ke Tuhan. Tapi, kami meminta agar ada kejelasan dari kejadian ini, dan semuanya bisa terbuka. Kalau ada yang perlu diberi jasa harus diberi, kalau ada yang salah harus dihukum,” tambahnya.
Pembekuan senat
Sementara itu, Wakil Dekan III FKM UMI Multazam menyampaikan, terkait kejadian tersebut, pihaknya telah membekukan sementara senat mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat UMI. Pihak kampus juga membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki kejadian ini.
”Langkah-langkah tersebut diambil untuk melakukan pendalaman terhadap kejadian ini. Hal ini juga menunggu hasil penyelidikan yang saat ini dilakukan kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi terberat dari kampus adalah mengembalikan ke orangtua masing-masing,” kata Multazam.
Kegiatan pengaderan senat mahasiswa merupakan kegiatan tahunan oleh pengurus senat. Kegiatan ini kembali dilakukan setelah dua tahun tidak berlangsung akibat pandemi Covid-19. Dalam notulen surat, kegiatan tersebut bernama ”Pelatihan Kader Senat”, yang diikuti calon anggota pengurus senat. Zhafirah, mahasiswa jurusan keperawatan angkatan 2020, merupakan salah satu dari 24 peserta.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi terberat dari kampus adalah mengembalikan ke orangtua masing-masing. (Multazam)
Selain para peserta, kegiatan ini juga diikuti 20 panitia dan 17 pendamping. Pendamping merupakan para pengurus yang saat ini menjabat di kepengurusan senat fakultas. Sementara itu, dosen tidak ada yang ikut karena bukan kegiatan untuk mahasiswa baru.
”Yang jelas, kami dari pihak kampus mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk keluarga atas meninggalnya anak dan mahasiswa kami, Zhafirah. Kami juga sangat terbuka, dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk membuka terang benderang kasus ini,” ucapnya.