logo Kompas.id
NusantaraPemkot Palembang Dinilai Lalai...
Iklan

Pemkot Palembang Dinilai Lalai dalam Mengantisipasi Bencana

PTUN Palembang mengabulkan seluruh gugatan dari Walhi dan perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan dalam musibah banjir di Palembang, 25 Desember 2021. Dalam bencana itu, dua warga Palembang meninggal.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 5 menit baca
Banjir merendam ruas Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/12/2021). Banjir disebabkan oleh meningkatnya curah hujan dan meluapnya anak Sungai Musi.
RHAMA PURNA JATI

Banjir merendam ruas Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/12/2021). Banjir disebabkan oleh meningkatnya curah hujan dan meluapnya anak Sungai Musi.

PALEMBANG, KOMPAS — Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang mengabulkan gugatan tindakan faktual Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan perwakilan masyarakat korban banjir terhadap Wali Kota Palembang yang dianggap tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan daerah. Kelalaian ini menyebabkan banjir besar pada Sabtu (25/12/2021) hingga menelan dua korban jiwa. Ini adalah gugatan tindakan faktual dengan isu lingkungan pertama yang dimenangkan oleh pengadilan.

”Dengan putusan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk menggugat pemerintah ketika merasa dirugikan atas sebuah peristiwa,” ujar Yusri Arafat dari Tim Advokasi Korban Banjir Palembang selaku kuasa hukum penggugat, Selasa (26/7/2022).

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000