Curi Miliaran Rupiah, Empat Pelaku ”Skimming” ATM Bank Sulutgo Ditangkap
Mereka mencuri Rp 3,75 miliar setelah menyalin dan menduplikasi data 229 kartu ATM nasabah Bank Sulut Gorontalo (Sulutgo) dengan alat ”skimmer”.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Dua pria Bulgaria dan dua perempuan Indonesia ditahan kepolisian Sulawesi Utara karena diduga mencuri miliaran rupiah dana dari ratusan nasabah Bank Sulut Gorontalo dengan metode skimming kartu anjungan tunai mandiri. Beberapa pelaku, termasuk seorang warga Bulgaria, diduga masih berkeliaran.
Dua warga Bulgaria tersebut adalah MIS (28) alias Martin dan VAK (36) atau Valentin. Mereka dibantu oleh warga Indonesia, yakni CW (23) alias Charlie dan ALS (31) alias Ari, dalam aksinya, termasuk di Manado pada 30 Juni lalu.
Dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022), Kepala Kepolisian Daerah Sulut Inspektur Jenderal Mulyatno menyatakan, mereka telah mencuri Rp 3,75 miliar setelah menyalin dan menduplikasi data 229 kartu ATM nasabah Bank Sulut Gorontalo (Sulutgo) dengan alat skimmer.
”Mereka melakukan transaksi tarik tunai dan transfer di mesin ATM Bank Sulutgo dengan kartu yang menyerupai kartu ATM. Tempat kejadiannya di 26 mesin ATM Bank Sulutgo yang tersebar di wilayah Kota Manado. Mereka beraksi pada 30 Juni 2022 pukul 00.00-06.00 Wita,” ujarnya.
Dalam kurun waktu tersebut, para tersangka bertransaksi 634 kali setelah sebelumnya memasang alat skimmer di mesin-mesin ATM. Sebanyak Rp 450,9 juta diambil dalam bentuk tunai, sedangkan Rp 3,3 miliar sisanya ditransfer ke akun virtual Bank Mandiri Indodax, sebuah platform jual beli aset kripto.
Sekitar tiga minggu setelah aksinya, Martin dan Charlie ditangkap di bilangan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, sedangkan Valentin ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Adapun lokasi penangkapan Ari tidak disebutkan, tetapi mereka semua dibawa kembali ke Manado untuk ditahan dan diperiksa.
Mulyatno menyatakan, mereka diduga melanggar beragam pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ”Ancaman pidananya maksimal 12 tahun,” katanya.
Kendati begitu, aksi komplotan ini pada 30 Juni lalu bukanlah yang pertama kali. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Komisaris Besar Nasriadi menyatakan, mereka telah melakukan kejahatan yang sama pada Januari 2022 dan berhasil mencuri uang nasabah Bank Sulutgo sebesar Rp 1,78 miliar.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti, termasuk rekaman kamera pemantau (CCTV) di bilik ATM, terungkap bahwa Martin dan Valentin menjadi eksekutor di lapangan dengan bantuan beberapa WNI yang belum ditangkap. Setelah memasang mesin skimmer di tempat memasukkan kartu ATM, Martin dan Valentin menggunakan sebuah kartu putih berpita magnetik untuk mengambil alih rekening nasabah.
”Alat skimmer ini punya baterai titanium yang dapat bertahan sampai tiga hari. Ketika kartu dimasukkan, skimmer itu membaca sejenak data yang ada di kartu, termasuk PIN-nya,” kata Nasriadi.
Nasriadi mengatakan, keduanya dikenali lewat rajah pada leher mereka yang tampak dalam rekaman CCTV. Untuk menguatkan bukti, pihaknya pun menyita pakaian-pakaian yang dikenakan para pelaku ketika beraksi.
Mereka melakukan transaksi tarik tunai dan transfer di mesin ATM Bank Sulutgo dengan kartu yang menyerupai kartu ATM.
Adapun peran Charlie dan Ari lebih terkait dengan akomodasi, seperti membeli tiket pesawat, memesan kamar hotel, hingga menyewa kendaraan selama beraksi. Mereka juga bertugas membuka rekening di beberapa bank daerah, seperti Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Nasriadi pun menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan beberapa kepolisian di provinsi-provinsi tersebut untuk mewaspadai kemungkinan adanya aksi yang sama. Apalagi, Martin dan Valentin sudah berkali-kali mengunjungi Indonesia.
”Martin sudah sembilan kali ke Indonesia, sedangkan Valentin lima kali. Tersangka Martin itu bahkan residivis, pernah ditangkap Polda Bali pada 2019 karena kejahatan yang sama, tetapi hukumannya cuma tujuh bulan,” katanya.
Saat ini, beberapa pelaku masih berkeliaran, termasuk satu warga Bulgaria, yaitu MTM atau Miltcho. Nasriadi mengatakan, pihaknya meyakini MTM masih berada di Indonesia. ”Kami sudah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan meminta agar dia tidak bisa meninggalkan Indonesia. Apalagi, 22 Agustus nanti paspornya kedaluwarsa,” ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Kepatuhan Bank Sulutgo Pius Batara menyatakan, kejahatan komplotan tersebut pada Januari lalu tidak dapat segera dilaporkan. Sebab, bank yang 35 persen sahamnya dimiliki oleh Pemprov Sulut itu tidak dapat menghimpun data yang memadai. Namun, uang nasabah yang hilang, yaitu total Rp 5,4 miliar, telah diganti 100 persen.
”Kami mengimbau nasabah untuk mengganti kartu ATM yang hanya memiliki pita magnetik dengan yang memiliki chip demi meningkatkan keamanan. Kami juga berharap nasabah senantiasa mengganti PIN (personal identification number). Ke depan, kami akan siap bekerja sama untuk mengungkap kasus-kasus (skimming) lainnya,” kata Pius.